Wartapostnews.com,MESUJI: Tekab 308 Polres Mesuji berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukumnya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria Kori Patra (39) Bin Nanu warga Desa Mekarsari Kecamatn Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, saat sedang berada di Mes Alba 1 PT. Silva.
Penangkapan berdasarkan Nomor : LP / 42-B / V / 2021 / Polda Lampung / Res Mesuji / SPKT, tanggal 04 Mei 2021.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, pelaku diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji pada Minggu (09/5/2021) sekira pukul 13:00 WIB mengamankan satu orang laki-laki berinisial KP(39) yang di duga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Fit X warna hitam.
"Pelaku di amankan di Mes Alba 1 PT. Silva dengan barang bukti sepeda motor hasil curian,"Ungkap Kapolres, Senin(10/5/2021).
Kapolres Mesuji menuturkan, sebelumnya, Pada Jumat (16/04/2021) sekira Pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Fit X warna Hitam no pol:B 3202 NGV dengan No rangka: MH1HB42187K134046, No sin:HB42E1123637 Atas Nama KARMILA BT KOMARUDIN.
"Pencurian terjadi di Areal Perkebunan Karet Alba 6 PT Silva Kecamatan Mesuji Timur, berawal pada pukul 02.30 WIB Pelapor memakirkan Sepeda Motor di areal tempat Pelapor menderes karet,selanjutnya pukul 03.00 WIB pada saat Pelapor selesai bekerja Pelapor melihat Sepeda Motor Pelapor sudah tidak ada di tempat, setelah itu Pelapor mencarinya di sekitar perkebunan tidak ditemukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 3000.000 kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,"Jelas AKBP Alim.
Kemudian, atas penangkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Fit X warna hitam
dan 1 buah STNK serta BPKB diamankan di Mapolres Mesuji. Pelaku dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun Penjara.