Wartapostnews.com-Jawa-Barat-Kab-Pangandaran,sebelom berangkat melakukan Operasi Yustisi Dan Kepatuhan Masyarakat terhadap Prokes Covid-19 dalam rangka PPKM Darurat di Pasar Padaherang Dan Ruang Publik,Camat beserta Tim Koordinator PPKM Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang beserta unsur TNI,Polri,Satpol PP ,Puskesmas dan Tim Pemantau PPK Darurat Kab, Pangandaran melakukan Apel di Depan Kantor Kecamatan Padaherang.
"Setelah Apel Camat beserta Tim berangkat ke Pasar Padaherang dan ke Ruang Publik lain nya untuk mengingat kan Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan PPKM Darurat sesuai Instruksi Presiden.
Pada saat Operasi Yustisi Prokes Covid-19 salah satu Petugas memberentikan Warga yang tidak menggunakan Masker saat melintas dilokasi Oparasi Yustisi Pasar Padaherang,Bagi Masyarakat/Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 salah Satu nya tidak menggunakan Masker pada saat keluar Rumah,maka Warga tersebut diberikan Sanksi Denda Admintrasi Sebesar 20,000 (Dupuluh Ribu Rupiah), sesuai Aturan Perda Kabupaten Pangandaran.
“ Kustiman S. Sos. MM selaku Camat Padaherang dan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang mengingatkan kepada para pedagang Kaki Lima dan para Pengusaha lain nya seperti Indomaret dan Alfamart agar mematuhi Prokes Covid-19 PPKM Darurat yang di Instruksi kan langsung oleh Presiden Joko Widodo (jokowi),untuk pengusaha seperti Indomaret dan Alfamart di ingatkan agar tutup di jam 20.00 Wib,apabila Melanggar Surat Izin Operasional dicabut,kata Camat Padaherang saat melakukan Sosialisasi dengan Pegawai Alfamart/Indomaret,(HENDRA PRAYOGA).