Wartapostnews.com-Jawa-Barat,Desa Cibogo Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Karsim Kepala Desa Cibogo memberitaukan Warga nya Tentang PPKM Dadurat dan penting nya Vaksinasi Covid-19,Kepala Desa Cibogo mengingatkan kepada Warga nya supaya Patuhi Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19 setiap mau keluar Rumah selalu gunakan Masker ,hindari Kerumunan selalu Jaga Jarak,pa bila ada Warga yang Melanggar Prokes Covid-19 akan di kenakan Denda Admintrasi mulai dari Dua Puluh Ribu sampai Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Sesuai Aturan Perda Kabupaten Pangandaran.
“Pemerintah Kababupaten Pangandaran masih memberi kebijakan kepada Masyarakat nya,bila Warga Melanggar pada saat keluar Rumah tidak menggunakan Masker akan dikenakan Denda Admintrasi sebesar Dua Puluh Ribu Rupiah untuk yang Pertama kali bila Warga tersebut masih tidak Mematuhi Prokes Covid-19 dan masih melanggar maka Denda Admintrasi nya bertambah menjadi Lima Puluh Ribu Rupiah dan terus bertambah sampai Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.
“ Setelah Kepala Desa mengingatkan tentang Prokes Covid-19 di lanjut dengan Penyerahan BLT (Bantuan Langsung Tunai) secara Simbolis dan menandatangani SPJ ,sebenar nya BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan pada Warga tersebut sudah bisa di ambil di Rekening Warga masing-masing ,karena bantuan sudah di Tranfer langsung ke Rekening Warga yang mendapat kan bantuan. Di Desa Cibogo sudah secara elotronik untuk penerimaan BLT (Bantuan Lnagsung Tunai) nya ,Warga yang mendapatkan undangan dari desa untuk menandatangani SPJ,Warga yang datang ke kantor Desa Cibogo selalu di ingatkan supaya mematuhi Prokes Covid-19,ada salah satu Warga yang datang tidak memakai Masker langsung di Tegur oleh Aparatur/Perangkat Desa supaya memakai Masker,warga yang tidak menggunakan Masker mengatakan bahwa iya lupa membawa Masker karena buru-buru takut terlambat,Perangkat/Aparatur Desa Cibogo langsung memberikan Masker kepada Warga tersebut.(HENDRA PRAYOGA)