Wartapostnews.com_Jawa_Barat, Kab, Ciamis,dengan ada nya PPKM Darurat yang diberlakukan di pulau jawa dan bali,kantor bri unit pamarican mengikuti dan menaati aturan PPKM Darurat.
“Ucok Kepala Unit Bri Pamarican mengatakan kepada Wartawan Wartapostnews.com bahwa sesuai ketentuan dari Kantor Pusat dan diliat dari zona Covid yang terjadi masuk dalam kelas A.
Untuk Pelayanandan jam kerja Kantor Unit Bri pamarican dibatasi,untuk jam kerja pelayanan dari jam 08:00,wib sam sampai jam 14:00,wib, sebelom di berlakukan PPKM darurat jam kerja kantor unit bri pamarican dari jam 08:00,wib sampai jam 15:00,wib,setelah jam 14:00.wib.
Petugas Bank BRI Unit Pamarican sudah tidak menerima Pelayanan Nasabah lagi, kata Ucok Kepala Unit Bank Bri Pamarican.
"Untuk melayani nasabah kouta perhari hanya 15 orang, bila sudah melebihi kouta nasabah yang sudah datang Cuma dikasih antrian saja lalu Pegawai Bank memberitaukan Kepada Nasabah agar datang lagi besok untuk antrian yang Pertama.
"Kouta Nasabah sebelom PPKM Darurat di berlakukan mencapai 40 Orang per hari, jelasnya.
“Petugas yang Berjaga di Pintu masuk Kantor Bank BRI Tegas mengingatkan kan Nasabah yang mau masuk ke ruangan Kantor untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ruangan Kantor Bank BRI Unit Pamarican.
Ucok memerintah kan Petugas dan Pegawai Bank supaya disiplin dan mematuhi Prokes Covid-19, Petugas juga selalu mengingatkan Nasabah untuk mengikuti Prokes Covid-19, ada salah Satu nasabah yang tidak mengguna kan Masker langsung ditegur oleh Petugas.
"kenapa tidak menggunakan Masker? "Nasabah tersebut mengatakan lupa membawa Masker nya, Petugas lalu memberikan Masker yang sudah di sediakan untuk Nasabah yang tidak menggunakan Masker.
"Ucok mengatakan iya sengaja menyediakan Masker untuk Antipasi apabila ada Nasabah yang tidak menggunakan Masker maka Nasabah tersebut di berikan Masker, jelas Ucok Kepada wartawan Wartapostnews.com.
(HENDRA PRAYOGA_Rsm, SE)