Untuk pelanggan Indomaret apa bila ada tulisan parkir gratis di sebuah toko indomaret maka pelanggan tidak perlu membayar parkir, kalau ada yang meminta uang parkir pelanggan bisa langsung laporkan kepihak yang berwajib, karena dari pihak indomaret sudah membenarkan terkait spanduk/tulisan tersebut.
Dalam spanduk tersebut dituliskan bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, ia bisa membuat laporan ke polisi.
“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut. Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi. (Redy Maulana)