Wartapostnews.com -Jawa - Barat, Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran sudah menerapkan perpres (Peraturan Presiden)
No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pademi Covid-19, Pasal 13A (4) yang berbunyi sebagai berikut :
"Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, bagi masyarakat yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana pada ayat (2) dapat dikenakan Sanksi Adminitratif Berupa,
a, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b, penundaan atau penghentian layanan Administrasi Pemerintahan.
c, Denda.
"Sekdes Desa Padaherang Muhamad imron, SH menjelaskan kepada wartawan Warta Post News tentang aturan tersebut sudah turun kedesa melalui surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran sampai kedesa tanggal 14 September 2021, Pemerintah Desa Padaherang memberitahukan kepada warganya apa bila ingin mengurus surat-surat atau Admintrasi pemerintahan sebagai berikut :
1, surat izin hajatan
2, surat keterangan usaha
3, surat pengantar kelakuan baik
4, surat pengantar KK dan KTP
Sekarang harus disertai Sertifikat/Kartu Vaksin Covid-19.
"Ia (Sekdes) selalu mengingatkan kepada warganya ayo ikuti program pemerintah untuk diVaksin Covid-19 mumpung program ini digratiskan dan disediakan oleh pemerintah, lagian ini semuakan untuk kesehatan diri kita dan orang lain, yang pertama untuk pencegahan penularannya virus Covid-19, dan yang kedua Sertifikat/kartu Vaksin tersebut sudah menjadi salah Satu persyaratan untuk mengurus Adminitrasi bersangkutan dengan pemerintahan, jelasnya (Sekdes). HENDRA PRAYOGA