Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

PENJELASAN KETUA DPRD KAB. PANGANDARAN SOAL SILTAP PEMERINTAH DESA YANG BELUM CAIR




Wartapostnews.com - Kabupaten Pangandaran Jabar - Seperti yang dijelaskan oleh Asep Noordin Ketua Dewan DPRD Kab Pangandaran ,Terkait dengan keuangan yang belum terbayarkan seperti siltap tunjangan pajak daerah dan distribusi, kami juga terus mendorong pemerintah agar bisa menyelesaikan kaitannya dengan anggaran yang tertunda pembayarannya, agar segera dilaksanakan pembayarannya, tentu ini juga terkait dengan kemampuan keuangan daerah, ya mudah-mudahan saja minggu-minggu ini dibulan puasa saya melihat aktivitas pariwisata masih ada lah, semoga tuntutan dan harapan baik pemerintah Desa para Pegawai lainnya bisa terealisasikan oleh Pemerintah daerah,  jelasnya (Ketua Dewan).


Ketua DPRD Asep Noordin mengatakan, ini semua bukan hanya kesalahan administrasi antara pihak Desa dan Pemda Pangandaran saja, namun keterlambatan Siltap dan TPAPD Pegawai desa disatukan ADD (Anggaran Dana Desa).  ‘perintah Pemerintah Pusat pun dibayarkan setiap bulannya, nah ini ternyata ada kendala.  

Setelah dikomunikasikan dengan Kepala Desa dan  keuangan daerah, ternyata ini ada kendala dalam SPJ, ya kalau mau dibayarkan setiap bulan SPJ nya pun harus tiap bulan. "Memang ada persoalan, ya mungkin ada masalah dengan Komunikasi yang kurang baik, menurut ketua DPRD kalau memang ketentuanya harus ribet dan ada provosal dan sebagainya harus diikutin karena itu sudah ketentuannya  harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemerintah daerah welcome untuk itu, saya kira masalahnya dikomunikasi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan Keuangan, kalau memang kesulitan dalam SPJ harus komunikasi sehingga tidak terlambat”.

Selanjunya Asep Noordin mengatakan beliau berharap, dalam masalah ini jangan saling menyalahkan cari solusi dan jalin komunikasi yang baik, karena saya lihat Bupati Pangandaran tidak ada upaya untuk menunda-nunda pembayarannya apabila prosedurnya sudah benar saya rasa akan dibayarkan.

Bila sumbernya dari PAD maka itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan contoh yang tertunda pembayarannya  yaitu dibagi hasil, kalau bagi hasil juga saya lihat itu tunda bayar, mana kala sudah pulih keuangan daerah maka itu akan dibayarkan, jelas (Ketua Dewan).