Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Dua Bocah Di Bawah Umur Digilir 7 Orang di Padang, Ini Tampang Pelaku

 

                               


Warta_Post_News_Sumatera Barat, baru-baru ini telah terjadi  pecabulan anak dibawah umur disumatera barat,  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang berhasil mengamankan lima orang pelaku kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak dibawah umur, dari total tujuh orang pelaku dua di antaranya masih buron, sedangkan dari  5 pelaku yang tetangkap tiganya orang telah tetapkan menjadi tersangka dan dua lainnya diversi karena masih di bawah 12 tahun.

 

“Betul. Total ada tujuh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Kamis  18/11/2021 Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku yang masih buron yakni teman paman korban dan tetangga korban, Keduanya melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan, Sementara itu  korban pencabulan dan pemerkosaan para pelaku yakni dua bocah berinisial NR (5) dan NJ (9) Keduanya diperkosa dan dicabuli bergantian oleh keluarga  dari kakek  kakak kandung  pamannya  dan tetangganya sendiri.

 

Aksi pencabulan berlangsung di rumah korban sekaligus tempat tinggal para tersangka di Padang Selatan, Kota Padang, Mirisnya aksi pencabulan sudah berlangsung lama dan berulang kali.

“Sudah berulang kali. Yang pertama kakeknya. Ketika kakeknya beraksi, dilihat oleh cucunya yang laki-laki atau kakak korban, yang kemudian juga melakukan aksi cabul terhadap adiknya. Ada kakaknya tiga orang, semuanya ikut melakukan, termasuk juga paman dan tetangga , Para pelaku terjerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, jelas nya . (Kasat Reskrim).

(Red_Editor Rsm, SE)