Warta_Post_News_Sumatera Barat, baru-baru ini telah terjadi pecabulan anak dibawah umur disumatera barat,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polresta Padang berhasil mengamankan lima orang pelaku kasus pencabulan
dan pemerkosaan terhadap dua anak dibawah umur, dari total tujuh orang pelaku
dua di antaranya masih buron, sedangkan dari
5 pelaku yang tetangkap tiganya orang telah tetapkan menjadi tersangka
dan dua lainnya diversi karena masih di bawah 12 tahun.
“Betul. Total ada tujuh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta
Padang Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Kamis 18/11/2021 Kasat Reskrim menjelaskan bahwa
pelaku yang masih buron yakni teman paman korban dan tetangga korban, Keduanya
melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan, Sementara itu korban pencabulan dan pemerkosaan para pelaku
yakni dua bocah berinisial NR (5) dan NJ (9) Keduanya diperkosa dan dicabuli
bergantian oleh keluarga dari kakek kakak kandung
pamannya dan tetangganya sendiri.
Aksi pencabulan berlangsung di rumah korban sekaligus tempat
tinggal para tersangka di Padang Selatan, Kota Padang, Mirisnya aksi pencabulan
sudah berlangsung lama dan berulang kali.
“Sudah berulang kali. Yang pertama kakeknya. Ketika kakeknya
beraksi, dilihat oleh cucunya yang laki-laki atau kakak korban, yang kemudian
juga melakukan aksi cabul terhadap adiknya. Ada kakaknya tiga orang, semuanya
ikut melakukan, termasuk juga paman dan tetangga , Para pelaku terjerat dengan
pasal berlapis tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat
(1) jo Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17
Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, jelas nya . (Kasat Reskrim).
(Red_Editor Rsm, SE)