Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Gercep (Gerak Cepat) Team Tekap 308 Polres Mesuji Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pecabulan Anak Di Bawah Umur





Warta_Post_News_Lampung_Mesuji,  - Gabungan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur yang terjadi di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Pada hari Sabtu Tanggal 13 November 2021.




Adapun tersangka yang di amankan berinisial SK (44) yang tidak lain adalah tetangga korban. Tersangka di amankan pada Hari Senin (15/11/21) Siang Sekira Pukul 12.30 Wib di rumahnya.




Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik membenarkan terkait penangkapan tersebut, penangkapan tersangka berdasarkan Nomor : LP / B / 411 / XI / 2021 / SPKT/ RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 November 2021.



Kejadian berawal, terang Kasat Reskrim lebih dalam, Pada hari Sabtu Tanggal 13 November 2021 Sekira Pukul 11.00 wib Ibu Bersama Korban dan adik korban yang masih bayi pergi ke Puskesmas Desa Bujung Buring Baru untuk melaksanakan Imunisasi, namun karena Puskesmas sudah tutup, mereka berkunjung kerumah Kakak ibu korban.



Kemudian Sekira pukul 13.00 Wib Ibu korban menyuruh korban membeli telur di Peternakan milik tersangka SK, setelah membeli telur, korban Kembali kerumah pakdenya, Lalu sekira pukul 15.00 Wib Korban bersama Ibu dan adiknya pulang kerumahnya di Desa Bujung Buring Baru, Ketika Ibu korban akan menidurkan adiknya, Ia mendengar Korban menjerit kesakitan saat buang air kecil.



Seketika Ibunya langsung mengecek keadaan Korban dan ditemukan bahwa keadaan kemaluan anaknya memerah, lalu Ibu korban menanyakan kepada korban dan ia menjelaskan bahwa kemaluannya sudah dicabuli oleh tersangka SK saat membeli telur, atas kejadian tersebut Ayah korban langsung membawanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.

Atas dasar Laporan dari Orang Tua korban, pada hari Senin tanggal 15 November 2021, sekira pukul 12.30 Wib. Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya mengamankan tersangka dikediamannya dan menyita barang bukti 1 (satu) pasang pakaian milik Korban, Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut. Jelasnya (Iptu Fajrian) . 
(Penulis (Hary_Editor Rsm, SE)