Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Kapolres Bekasi Bersama Tim Gabungan TNI Satpol PP Turun Kelapanagan Merazia Tempat Hiburan Malam

 




Warta_Post_News – Bekasi, Baru-baru ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan bersama PLT Bupati Kabupaten Bekasi dan Dandim 0509 berikut Satpol PP, Dinas Sosial melakukan penutupan tempat tempat hiburan malam yang dianggap menimbulkan kerumunan serta tempat-tempat yang disinyalir adanya dugaan Prostitusi, penutupan tempat hiburan ini berlokasi di Jalan MH Tamrin South Cikarang Kabupaten Bekasi, Jum'at 12/11 2021 di mulai pukul 20.00 Wib s/d selesai.




Plt Bupati Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki sampaikan penutupan tempat hiburan malam hari ini dalam rangka menegakan peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan tidak bertentangan dengan Undang-undang Pariwisata serta di sebutkan di pasal 47 bahwa jenis usaha seperti Karaoke, Diskotek, live musik, bar, Klab malam hingga Panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, dan apabila ada yang melanggar maka kami tidak akan segan segan menutup dan menyegel.



"Ini kami lakukan tentunya untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, kami bersama unsur Forkopimda dan instansi yang lainnya akan terus melakukan razia, apalagi saat ini, Kabupaten Bekasi sudah masuk PPKM Level 1, artinya penurunan tingkat positif begitu signifikan, kami bersama Forkopimda tidak akan segan segan kepada pelaku usaha hiburan malam yang bandel akan kami berikan sanksi, jelas Akhmad Marjuki.



Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa kurang lebih 126 Personil Gabungan yang di terjunkan malam ini untuk melakukan penutupan tempat hiburan yang dianggap menimbulkan kerumunan serta disinyalir adanya dugaan Prostitusi, untuk itu kami bersama unsur Forkopimda melakukan penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam, adapun tempat hiburan yang bandel maka sebagaimana di sampaikan oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi akan di berikan sanksi dan akan di cabut izinnya, kata Kombes Pol Hendra Gunawan Kepada rekan-rekan Media.




Selama PPKM Level satu ini kami terus melakukan langkah langkah Preventif untuk mengantisipasi penyebaran serta penularan Covid19 dengan terus memberikan Edukasi kepada warga masyarakat dengan Humanis, bagikan masker, serta intens giat sambang mengingatkan agar selalu jaga jarak, pakai masker ketika keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, kurangi mobilitas dan jauhi kerumunan, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan program Vaksinasi dikabupaten Bekasi sudah hampir 90 % warga masyarakat sudah divaksin, tinggal anak di usia 12 tahun yang belum ada instruksi untuk di Vaksin, masih dalam kajian dan penelitian pihak kesehatan, jelasnya.



Kegiatan ini akan terus menerus secara berkala selama di berlakukannya PPKM, Ops yustisi setiap hari dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi salah satunya untuk menurunkan tingkat penyebaran dan penularan Covid19, ini terbukti tingkat positif begitu signifikan penurunannya, Ini semuanya berkat kerjasama dan tingkat kedisiplinan serta kesadaran warga masyarakat terhadap pentingnya Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19, jelasnya  Kombes Pol Hendra Gunawan.

 ( Penulis Red_Editor Rsm, SE )