Warta_post_news_Lampung_Mesuji, OKI untuk menanggapi persoalan warga Desa,Desa Suka Mukti,Dusun Tanjung Rancing Kecamatan Mesuji,Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan yang sudah sangat menderita puluhan tahun atas kehilangan lahan usahanya yang sudah dikuasai oleh perusahaan PT Teekreasi Marga Mulya TMM yang diduga hanya mengandalkan surat HGU yang mereka pegang.
Sementara warga Desa Suka Mukti yang memiliki sertipikat adalah warga transmigrasi tahun 1981dan tahun 1984 Desa Suka Mukti Membuka transuakarsa dengan nama Dusun Tanjung Rancing serta juga sudah memilik SHP yang dibuat oleh camat Mesuji watu itu camatnya Marpau, dan warga yang berdomisili di lahan tersebut telah memiliki bukti sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN dan SHP .
Namun atas perintah kepala Desa,Desa Suka Mukti agar supaya warga mengumpulkan surat sertipikatnya dan SHP untuk di ajukan ke perusahaan dan warga di janjikan akan dibuatkan kebun plasma oleh perusahaan.
Warga bukanya mendapat kebun plasma seperti yang di janjikan Kepala Desa kepada warga tapi warga malah kehilangan lahan usahnya.
Dan saat ini warga sedang menduduki lahan kebun sawit untuk minta keadilan dari pihak" terkait supaya pihak perusahaan mengembalikan lahan warga yang asul usul ya lahan itu adalah lahan transmigrasi 1981.
Warga Desa Suka Mukti dan Dusun Tanjung Rancing hanya minta lahan dikembalikan lagi dan wargapun berharap supaya jangan lagi ada kajadian seperti tahun 2011 yang lamapau.
Warga Desa Suka Mukti dan Dusun Tanjung Rancing minta lahan di kembalikan bukan tanpa dasar atau ingin menyerobot tapi dasarnya adalah kepemilikan sertipikat dari Transmigrasi dan SHP yang dikeluarkan camat Marpau.inilah yang jadi dasar warga yang saat ini menduduki lahan perkebunan.
(Hary_Rsm, SE)