Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Mantan Kepala Desa Suka Mukti Laporkan Warga Yang Duduki Perkebunan TMM.


 Warta Post News_Lampung_Mesuji, Diduga mantan kepala desa Suka Mukti Sutarman(50) laporkan warga yang sedang duduki lahan perkebunan sawit TMM Mesuji OKI kabupaten Ogan Komering Ilir,propinsi Sumatra Selatan beberapa waktu yang lalu.



Laporan yang dilayangkan kepolres OKI oleh mantan kepala desa suka Mukti Sutarman (50) terkait adanya pemalsuan tanda tangan dan stempel oleh warga desa suka Mukti dusun Tanjung Rancing yang telah memilki sertipikat dari BPN OKI .



Seperti keterangan dari Mbah Bari pada awak media Onlaine dan Tv saya selaku warga yang sudah puluhan tahun menduduki dan mengelola lahan di dusun Tanjung Rancing sebagai warga binaan desa Suka Mukti yang asli warga transmigrasi tahun 1981.


Dan pada tahun 1984 warga binaan tersebut mendapat surat SHP yang dibuat oleh camat Marpau.


SHP itulah dasar warga dusun Tanjung Rancing bisa memiliki buku sertipikat mas.


Kami warga dusun Tanjung Rancing secara berkelompok mengajukan sertipikat kedesa, sebagai landasannya adalah SHP yang kami miliki setelah pengajuan kami ditanda tangani oleh aparat desa untuk selanjutnya kami tidak tau.


Tau tau kami oleh desa disuruh mengambil buku sertipikat dan setelah kami ambil kami di ngecek ke Bank Sumsel tentang keaslian dan dari pihak bank menyatakn bahwa iitu buku serripikat asli dan bisa gunakan sebagi agungan di bank serta kami langsung disuruh bayar pajak mas ujuar Mbah Bari.


Makanya kami warga dusun Tanjung Rancing desa suka mikti yang saat ini menduduki perkebunan sawit memiliki dasar yang kuat yaitu buku sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2020 dan kalau ada laporan bahwa warga telah memalsukan tanda tangan dan stempel.itu tidak benar tutup Mbah Bari.

(Penulis Hary_Editor Rsm, SE)