Warta_Post_News_Lampung Mesuji, pengancaman terdahap wartawan berlanjut kejalur hukum, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggerak Anak Bangsa (LPAB) sekaligus Penasehat Media Tinta Informasi. Com mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pengancaman terhadap wartawan dan priksa dugaan KKN yang sudah merugikan rakyat.
Menurut sofyan penangkapan terhadap pelaku harus disegerakan mengingat hal itu Sudah sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor. 40 tahun 1999 pasal 4 Ayat 2 , 3 dan pasal 18, sudah jelas didalam Undang-undang Pers, barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dipidana sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan denda 500.000.000,. (Lima Ratus Juta Rupiah), dengan dengan mengancam wartawan sama seperti menghalang-halangi wartawan untuk mencari informasi, ini bisa dikenakan pasal berlapis.
Tak hanya itu terkait pemberitaan dugaan KKN Proyek jalan di Lematang milik Dinas PU Lamsel itu juga sudah jelas disana ada persoalan proyek pekerjaan yang kekurangan fisik volume pekerjaan dari yang seharusnya seperti panjang jalan seharusnya 4375 sedangkan yang dikerjakan hanya 3797 berarti jelas Kekurangan fisik volume pekerjaan 578, ia juga mengatakan penegak hukum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaksana pekerjaan dan dinas terkait setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman, jelasnya (sofyan)
(HARY_RSM, SE)