Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Penyiksa’an Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur Ini Yang Diduga Begal “Melanggar HAM"




Warta Post News – Bekasi , penyiksaan anak dalam bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap 3 (tiga) anak terduga melakukan kekerasan fisik dan bentuk begal di Cikarang jawa Barat mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.


Tayangan video penghukuman tiga orang anak terduga melakukan begal diarak dan diikat kedua tangannya dibelakang dan ditengkurapkan diatas aspal panas serta dibiarkan menggeliat kesakitan, sangat disayangkan telah melanggar Ham dan martabat kemanusiaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media yang mengkonfirmasi beredarnya tayangan video yang memilukan dan merendahkan martabat kemanusiaan 3 (tiga) anak Cikarang, Kamis 11 Oktober 2021 di kantornya di Jakarta Timur.


Arist Merdeka Sirait menambahkan bahwa penyiksaan tidak manusiawi viral dimedsos ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi PBB Tahun 1989, UU RI No. 39 Tabun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan demikian penghukuman tak manusiawi yang disebar dalam video viral harus dihentikan.


Apapun kesalahan 3 (tiga) orang anak itu, dalam perpektif perlindungan anak, dan demi kepentingan terbaik anak, setiap anak harus bebas dari penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi, ada mekanisme nasional yang dapat dilakukan untuk memberikan saksi hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana.



"Tidaklah berlebihan siapapun yang terlibat dalam penghukuman dan penyiksaan terhadap ketiga anak di Cikarang harus dimintai pertanggung jawaban hukumnya, desak Arist.

Polres Cikarang dituntut untuk segera menangkap dan menahan pelaku penghukuman dan penyiksaan terhadap ketiga anak tersebut, jelasnya Arist. 

( Penulis Red_Editor Rsm, SE )