Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Tim Tekap 308 Polres Mesuji Berhasil Mengamankan Buron Selama 3 Tahun Bersembunyi Di Musi Banyuasin




Warta_Post_News_Lampung_Mesuji, Selama 3 tahun Bersembunyi dan berpindah tempat setelah melakukan pembunuhan berencana tersangka inisial ws akhirnya berhasil diamankan oleh tim tekab 308 polres Mesuji dari persembunyiannya dan kini tersangka diamankan di Mapolres Mesuji Sabtu 27 /11/2021.





Barang bukti yang ikut diamankan tekap 308 polres Mesuji berupa pakaian korban yang didapati bercak bercak darah dan mengalami 4 luka tusukan dan bacokan, dari senjata tajam pelaku yang ahirnya menghilangkan nyawa seseorang, kejadian ini dipicu persoalan rebutan lahan garapan.


Dengan kegigihan dari jajaran satreskrim polres Mesuji tekap 308 untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi diregister 45 kecamaatan Mesuji Timur tahun 2018 lalu ahirnya membuahkan hasil yang tidak sia sia walau harus berjalan kaki lebih kurang 10 km dari jalan lintas menuju tempat persembunyian pelaku ws.


Pelaku berhasil ditangkap di Desa talang mendung kecamatan jirak kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatra selatan pada hari Jumat 26 Nopember 2021 sekira jam 04.00 wib.tim tekap 308 polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasad Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K. S.IkM;SI berhasil mengamankan pelaku wa disebuah gubuk di.Desa Talang Mendung,Kecmatan jirak,Kabupaten Musi Banyuasin,Propinsi Sumatra Selatan.dan untuk pelaku wa saat ini diamankan dirutan Mapolres Mesuji.


Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo SE dalam pres rilies dengan awak media terhadap tersangka diterapkan pasal 340 KUHP SUB pasal 338 KUHP dan SUB pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun jelasnya.

(Hary_Rsm, SE)