Wartapostnews.com_Lampung_Mesuji, Sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan adalah peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, yang berhak atas lahan cadangan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Sukamukti Sunarto Hadi yang menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkan kepada PT.Treekreasi Marga Mulya. Persoalan lain, Pihak BPN setempat telah menerbitkan 3 sertifikat HGU yang berbeda namun di atas lahan yang sama, dan 36 Sertifikat Hak Milik warga setempat. Namun 36 SHM warga yang justru dibatalkan tanpa proses apapun termasuk ajudikasi.
16 warga petani ditangkap 2 orang ditembak satu atas nama jalang satu belum diketahui endentitasnya.
Malam ini, warga yang sedang mempertahankan tanahnya dibubarkan paksa oleh Aparat Kepolisian setempat. Selain dibubarkan, belasan di antaranya ditangkap secara sewenang-wenang bahkan terjadi penembakan terhadap kendaraan warga yang menuju lokasi.
Kami mendesak agar:
1. Bebaskan warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, yang ditangkap secara sewenang-wenang;
2. Bupati OKI dan Gubernur Sumatera Selatan melindungi warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, yang berjuang mempertahankan ha katas tanahnya;
3. Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir segera menarik personil/anggota yang mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat dan lucuti seluruh senjata api yang digunakan oleh personil/anggotanya;
4. Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri menindak tegas pelanggaran HAM terhadap warga termasuk pelanggaran penggunaan senjata api yang juga berlebihan;
5. KomnasHAM segera menurunkan tim pemantau dan pemeriksa pelanggaran HAM yang terjadi;
Kirim pesan kepada:
Kapolres OKI 082192925133
Kapolda Sumatera Selatan
Kapolri
Gubernur Sumatera Selatan
#BantuMasyarakatMesuji
#TindakAparatPelanggarHAM
(HARY_RSM, SE)