Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Diduga ! Inventarisasi Motor Dinas ATR-BPN Lamsel Amburadul, Kursi Tunggu Konsumen Direnggut

 


Wartapostnews.com_Lampung_Selatan, Berdasarkan pantauan Awak Media, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan inventarisasi Kantor. sepeda motor roda dua (R2) terbengkalai, Rabu, (29/12/2021).



Pasalnya inventaris kantor tersebut, sepeda motor roda dua (R 2) terlihat terbengkalai dan mengganggu kenyamanan sudut pandang konsumen di areal halaman luar kantor dibelakang kursi duduk antri konsumen/Masyarakat Lampung Selatan tentunya ketika ingin mengurus surat dan berkas-berkas tentang pertanahan mereka.


          https://youtu.be/UvAylMLctJk


Dalam hal ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).


Bagian kesatu tentang pengamanan.

Pasal 42

(1). Pengelola Barang Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang Wajib Melakukan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.

(2). Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan Fisik dan pengamanan Hukum.


Bagian kedua tentang Pemeliharaan.

pasal 46

(1). Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik Negara/Daerah yang berada di bawah penguasaannya.

(2). Pemeliharaan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.

(3). Biaya Pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.


Dari pantauan, terpampang jelas di halaman Kantor ATR/BPN Lampung Selatan sejumlah 10 kendaraan roda dua/motor bernomor polisi plat warna merah merk Suzuki Thunder 125 CC Warna Biru dan banyak lagi merk lainnya terbengkalai serta tidak terawat.


Dipastikan, hal itu mengganggu kenyamanan konsumen saat sedang antri untuk mengurus dokumen terkait pertanahan.


Miris, kursi tunggu konsumen telah direnggut fungsinya karena dijadikan satu dengan motor dinas yang mangkrak.


Kesan yang ditangkap, hak konsumen terabaikan karena kursi tunggu tidak layak lagi digunakan untuk duduk antri seperti sebagaimana mestinya.


Disinyalir, Inventarisasi motor dinas terkesan tidak memiliki biaya perawatan dan sistem manajerial kendaraan inventaris negara di kantor ATR/ BPN Lamsel tidak profesional. 


Dikarenakan, tersimpan atau terbengkalai di belakang kursi duduk halaman tunggu konsumen dengan begitu saja seperti bukan inventaris barang negara atau kendaraan kantor ATR/ BPN.


Adapun teguran bagi pegawai Kantor BPN, ada salah satu Masyarakat Lampung Selatan atau konsumen sebut saja Anton yang melihat ke tidak layakan tempat menyimpan barang inventaris kantor yang tidak terpakai lagi dan tidak terawat serta terkesan  ke tidak nyamanan Konsumen/Masyarakat Lamsel tentunya di halaman Kantor tersebut.


Menurut dia, minimal di ruang penyimpanan yang layak dan tidak terkena hujan dan panas. Kemudian akan tetapi jika tidak ada tempat penyimpanan barang inventaris. Setidaknya diupayakan di tutup atau diberikan atap agar selayak mungkin untuk hal terlihat positif oleh mata umum tentunya.


"ya minimal ini ya kalau menurut saya di ruangan yang layak gitu, agar tidak terkena hujan dan panas seperti ini," Katanya.


Lanjut, "cuman jika memang kalau tidak memiliki tempat penyimpanan yang layak begitu misalnya, ya di usahakan bahwa di berikan ataplah gitu, karena ini kita lihat gak punya atap. jadi intinya selayak mungkinlah gitu dimata umum, kalau menurut pendapat kita dalam hal yang positif," Cetusnya.


"karena ini juga memang kita tahu barang ini milik punya Negara, ya memang kewenangan mereka, cuman ya ini sebagai teguran juga bagi pegawai kantor ini, agar jangan juga di terlantarkan begitu saja di depan mata umum tentunya. dan karena ini terlihat juga sepertinya masih hidup sebetulnya mesinnya ini, jika dirawat dengan baik gitu," Tutupnya.


Ditempat yang sama, ada juga salah satu Warga Masyarakat Lampung Selatan menyampaikan sebagai teguran juga bagi pegawai BPN Yang enggan di sebutkan namanya.


Dia mengatakan bahwa, "mungkin jika ada tempat penyimpanan barang Negara, ada yang lebih bagus kenapa tidak gitu, bahkan tadinya gak saya lihat bahwa ada motor dinas yang tidak di gunakan lagi, lalu kok disitu tempatnya gitu," Ungkapnya.


Lanjut, "dan saya kira itu tadinya, motor-motor nomor plat kaleng merah itu sama-sama parkir, dengan kendaraan konsumen lainya sangka saya, ternyata inventaris kantor yang rusak," Ucapnya.


Terpisah cerita, Ia juga menceritakan keluhanya tentang hal surat yang sedang di urusnya surat sertifikat tanahnya yang ada. Dan salah ukuran di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


"ya saya ini lagi ngurus tanah sertifikat yang ada di natar dan salah ukuran, setelah terbit sertifikat tapi kok kenapa gak sesuai sama ukuranya, atas nama suami saya tanahnya gitu.


"dan udah tinggal ngambil aja sebetulnya, karena sudah pengukuran ulang dan sudah benar ukuranya. jadi disuruh pegawai BPN ini bikin 2 surat, jadi 1 lokasi itu suratnya harus dua katanya dan yang aslinya itu mau kami ambil gitu, tapi kok kami udah bolak-balik di kantor ini masih juga belum di kasih," Ungkapnya. karena berkasnya belum ketemu masih dimana gitu, dan insyaalah gak keselip karenakan itu dokumen masyarakat masa iya keselip," Keluhnya.


Sementara itu, Bapak Ibnu selaku Staf petugas pelaksana bagian perbendaharaan inventaris Kantor ATR-BPN Kabupaten Lampung Selatan mengatakan inventaris kantor BPN sejenis kendaraan roda dua (Motor) sedang dalam proses untuk dihapuskan untuk dilelang. Setelah sudah diajukan penilaian Ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) maka ada perintah untuk dikuburkan motor-motor tersebut supaya mudah untuk menilai nya.


"ya baik, itu motor sedang dalam proses untuk dihapuskan untuk dilelang, dan setelah diajukan penilain ke kantor KPKLN maka ada perintah untuk dikuburkan motor-motor tersebut supaya mudah untuk penilaianya," Ungkapnya.


Lanjut dia, "maka kami berpendapat,ditempatkan motor-motor itu dekat ruang tunggu konsumen atau dihalaman tunggu, agar mudah terpantau oleh petugas Security," Ujarnya.


Lebih lanjut Ia katakan, "adapun untuk ke tidak nyamanan para konsumen atau pemohon, ya kami mohon maaf dari kantor BPN. yang kira-kira seperti itu kalaupun memang meng ganggu untuk kenyamanan konsumen, baik bapak-bapak ataupun masyarakat lampung selatan ketika mengurus surat-surat tanah di Kantor BPN kita ini, yang mungkin agak kurang nyaman begitu, maka kami mohon maaf.


"dan itu kira-kira, jangka lamanya waktu terbengkalainya inventaris motor tersebut, sekitar hampir 1 bulan inilah gitu pak," Katanya.


Terkesan salah ucap, maksud Dia selama motor itu masih ada yang bisa untuk dipakai Ke lapangan dan tidak rusak, dan adapun yang rusak maka sudah di ajukan Ke tukang perawatan (Bengkel Motor).


"itu tadinya sudah dibawa ke bengkel motor pak yang mana tadinya kelihatan yang sudah rusak-rusak itu, setelah dibawa ke bengkel mungkin perawatanya lama untuk dibongkar mungkin, dan pas kami ada dapat instuksi disuruh untuk dikumpulkan, maka yang ada dibengkel itu, ya kami bawa kembali ke kantor ini, dan kami simpan disitu gitu pak," Tutupnya. 


(AI_Rsm, SE)