Wartapostnews.com_Lampung_Selatan, Berdasarkan Pantauan Awak Media, gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kalianda (SMK N 1) Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan Umum. bahwa Lambang Negara Republik Indonesia Bendera Merah Putih, Diduga pihak sekolah tersebut lalai dan tidak memperhatikan Kehormatan Lambang Negara Republik Indonesia yaitu Bendera Merah Putih, pada tali kain bagian bawah tidak di ikat Ke tali tiang.
Dan dugaan kesanya, bagian Humas gedung sekolah tersebut anggap enteng dan sepele dalam hal Bendera itu, Selasa, (28/12/2021).
Adapun yang menjadi sorotan Awak Media, ketika pihak sekolah tersebut belum memperbaiki Bendera Merah Putih dalam pemasangan tali kain bagian bawah tidak di ikat Ke tali tiang, dan kemungkinan karena tidak ada yang memberi tahukan atau memberi arahan dan masukan, ketika tali kain bagian bawah terlepas.
Disaat Bendera berkibar, maka tidak layak dan tidak elok dilihat ketika Sang Saka Merah Putih tertiup angin.
Disoroti oleh Awak Media mulai dari hari jumat tanggal 10 Desember 2021 yang lalu, pada pukul 10:55 WIB. sampai pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 pukul 10:41 WIB masih juga Bendera tersebut belum dibenahi.
Dasar bentuk kepedulian Awak Media, tentang Lambang Negara Republik Indonesia ini. adalah yang tertuang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sebelum awak media ingin mencoba memberi masukan dan memberi tahukan Bendera tersebut ke pihak Kantor gedung sekolah, kemudian secara kebetulan berjumpa dengan 2 orang pelajar disekolah tersebut yang sedang berada di halaman gedung sekolah dan mereka menanggapi tentang Hal Bendera Merah Putih yang ada disamping mereka.
Dihalaman parkir kendaraan gedung sekolahan setempat 2 orang Siswi SMK N 1 Kalianda yang enggan disebutkan namanya mennggapi hal Bendera Merah Putih tersebut bahwa ketidak layakan dan tidak bagus terlihat disaat bendera tersebut berkibar.
"ya kalau menurut saya tidak bagus dilihat disaat berkibar, dan untuk kedepanya ya harus di turunkan dan di benarkan, mungkin karena perhatianya dari pihak petugas sekolahan kurang gitu, ya mungkin nggak ngeliat gitu," Katanya.
Senada dengan rekanya di halaman gedung sekolah tersebut siswi yang enggan juga di sebutkan namanya mengatakan Bendera tersebut diturunkan terlebih dahulu agar bagus dan bila perlu diganti yang bagus/baru.
"ya diturunkan dulu biar bagus dan bila perlu diganti dengan yang bagus gitu, dan diikatkan lagi gitu," Ungkapnya.
Kemudian, Awak Media mencoba bersilaturahmi serta untuk mengkonfirmasi dan memberitahukan serta masukan atas kelalaian dari pihak petugas gedung sekolah tersebut dalam Hal Bendera Merah Putih yang mana tali kain bagian bawah tidak Diikat di Tali Tiang, Bendera tersebut.
Pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 pukul 10:41 WIB. Awak Media ingin berupaya menemui Kepala Sekolah (Kepsek) namun sedang Ada Tamu Pentingnya. kemudian hanya bisa diwakilkan saja oleh Bapak Musripin selaku Hubungan Masyarakat (Humas) gedung sekolah tersebut.
Serta terkesan, timbul keluar bahasa dari ucapanya Musripin seolah menyepelekan dan berputar-putar mengalihkan pembelaan bicara. dalam hal bendera tersebut.
Humas gedung sekolah tersebut yang mana merasa benar sendiri, Sebelum Awak Media menjelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bendera tersebut, serta bertujuan dan bersifat memberi tahukanan dan masukan Ke pihak sekolah. namun mirisnya ditanggapi oleh Humas Gedung Sekolah tersebut, dan kesan Awak Media terhadap Humas tersebut, bahwa Bendera Merah Putih di anggap Enteng Saja dan Sepele bagi Humas gedung sekolah tersebut. sebelum mengakui kelalaian dari pihak petugas gedung sekolah tersebut.
Sebagai Awak Media, yang sifatnya pemberitahuan dan saran serta masukan dalam hal Bendera Merah Putih tersebut Ke pihak gedung sekolah SMK N 1 Kalianda. adalah berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 24 a jo Pasal 66 berbunyi:
(a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Didalam ruangan tunggu/loby gedung SMK N 1 Kalianda tersebut, Musripin selaku Humas gedung sekolah ini, Ia mengatakan Bendera Merah Putih tersebut di turunkan setiap sore dan pada pagi hari dinaikan kembali oleh petugas Security gedung sekolah. serta setiap hari senin sekolahan tersebut melakukan upacara dan menghormati Bendera Merah Putih. Dan jika tali Bendera tersebut tidak terikat dengan rapih dan bukan unsur kesengajaan karena tidak terlihat.
"ini bendera di turunkan setiap sore pak, dan pagi hari dinaikan lagi oleh petugas security, artinya kita juga nggak mengabaikan bendera itu, dan artinya kita juga nggak menghina atau gimana gitu, dan kalau masalah perhatian ya perhatian. kalau nggak perhatian ya nggak dikibarkan," Katanya.
Lanjut dia, "itu udah di perbaiki tadi, dan itu bukan unsur kesengajaan tali benderanya lepas, dan hanya kehilapan, kemudian talinya itu lepas nggak kita lihat pak, kalau kita lihat nggak mungkin kita nggak benerin gitu, dan terimakasih sudah ada masukan dan memberitahukan," Ujarnya.
Lebih lanjut, "jadi jangan seperti itulah, hal-hal sepele begitu, artinya begini, itu bapak lihat secara kebetulan saja dan bisa aja mencari-cari masalah," Katanya.
Sambungnya, "dan kalau mau cari berita, berita yang lain aja pak yang kira-kira mau di expost. kalau yang mau di blok out yang bagus-bagus kenapa," Cetusnya.
Dan inti daripada masalah Bendera Merah Putih tersebut, Humas gedung sekolah mengatakan lagi bahwa, pihaknya tidak mengabaikan dan tidak ada cerita pihaknya untuk tidak menghormati serta untuk tidak menghargai Lambang Negara Bendera Merah Putih.
Serta justeru pihaknya terutama Guru-Guru di SMK N 1 Kalianda tetap mengajak anak-anak muridnya bersikap menghargai Bendera Merah Putih dan menghargai para Pahlawan NKRI yang telah gugur.
Dalam artian kalau pihaknya mengabaikan Hal tersebut. suatu perbuatan yang di sengaja, akan tetapi itu adalah suatu perbuatan yang tidak di sengaja dan hanya kelalaian manusia saja.
"jadi intinya kami tidak mengabaikan pak, dan nggak ada ceritanya kami, atau apa lagi kita itu guru pak ya, tetap ngajak anak-anak muridnya bersikap menghargai bendera, menghargai pahlawan, artinya kalau kita mengabaikan adalah suatu perbuatan yang disengaja akan tetapi ini suatu perbuatan yang tidak disengaja hanya kelalaian manusia saja," Ujarnya.
"dan kita sudah tau Undang-Undang nya, masalah bendera, masalah penghargaan terhadap pahlawan dan sebagainya, kita sudah pada tau semua, nggak mungkin gitu, apalagi kita lembaga formal ya, mencetak anak-anak generasi muda kita untuk menjadi hal-hal yang lebih baik, nah kalau masalah bendera itu talinya lepas satu dan tidak ada unsur kesengajaan, dan kalau dibilang kita mengabaikan, ya dari sisi mana penilaianya gitu," Tutupnya.
(AI_Rsm, SE)