WartaPostNews.com, Meningkatnya kasus kejahatan seksual
dilingkungan pondok pesantrren (Ponpes) yang dilakukan guru pesantren
menunjukkan bahwa ponpes di Indonesia saat ini tidak lagi nyaman bagi anak
santri dan santriwati.
Proses belajar dan mengajar dilingkungan pesantren tidak
lagi mencerminkan bebas dari kekerasan baik kekerasan seksual, fisik non fisik
dan pelanggaran hak anak dalam bentuk lainnya, ada banyak fakta para bahwa guru
di lingkungan pesantren tidak menjadi panutan bagi santri dan santriwatinya, Kasus
kejahatan seksual seperti yang terjadi di Lampung, Jombang, Sidoardjo, Bogor,
Sukabumi, Tasikmalaya Pemalang, Lebak dan Garut dan yang terakhir terjadi di
Bandung.
Dimana seorang guru pesantren di Bandung tersebut dilaporkan
diduga melakukan serangan persetubuhan terhadap 21 santriwatinya sampai hamil
dan melahir,” kasus ini tidak tersembunyi kan lagi” demikian juga yang terjadi
di Cilacap, dan di Tasikmalaya.
Artinya kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan pesantren
yang banyak terjadi di Indonesia perlu ddiperiksadan di evaluasi, demikian
disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam
keterangan persnya untuk menyikapi hu maraknya kejahatan seksual di lingkungan
pondok pesantren.
Lebih jauh Arist Merdeka menerangkan dalam keterangan
persnya, atas maraknya kasus guru pesantren melakukan kejahatan seksual
terhadap anak di berbagai lingkungan satuan pendidikan dilingkungan pesantren
khususnya di Bandung dan Cilacap, sudah saatnya Mentri agama mengevaluasi
keberadaan Ponpes dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar agar
lingkungan ponpes bebas dari segala bentuk kekerasan.
Atas maraknya serangan persetubuhan terhadap anak dalam
lingkungan sosial manapun, dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji
dan intimidasi, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparatus hukum Polisi, Jaksa
dan Hakim menempatkan kasus kejahatan seksual merupakankan tindak pidana
kejahatan luar biasa.
Dengan demikian demi kepentingan terbaik anak setiap peristiwa
kejahatan seksual terhadap anak dilingkungan manapun menjerat pelaku dengan UU
RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU RI Nom 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Dengan maraknya kasus kejahatan seksual dan kekerasan
terhadap anak dilingkungan Ponpes, khususnya yang terjadi di Bandung, Cilacap,
Tasikmalaya dan di Garut Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Anak Jawa Barat
bersama Stakeholders perlindungan Anak dan P2ATP2A membetuk Tim Litigasi dan
Rehabilitasi Soaial Anak guna memberikan layanan dampingan hukum dan phikososial
terapi, tambah Arist.
(Red_Rsm, SE)