Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Ponpes Harus Bebas Dari Kejahatan Seksual

 



WartaPostNews.com, Meningkatnya kasus kejahatan seksual dilingkungan pondok pesantrren (Ponpes) yang dilakukan guru pesantren menunjukkan bahwa ponpes di Indonesia saat ini tidak lagi nyaman bagi anak santri dan santriwati. 

 

Proses belajar dan mengajar dilingkungan pesantren tidak lagi mencerminkan bebas dari kekerasan baik kekerasan seksual, fisik non fisik dan pelanggaran hak anak dalam bentuk lainnya, ada banyak fakta para bahwa guru di lingkungan pesantren tidak menjadi panutan bagi santri dan santriwatinya, Kasus kejahatan seksual seperti yang terjadi di Lampung, Jombang, Sidoardjo, Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya Pemalang, Lebak dan Garut dan yang terakhir terjadi di Bandung.

 

Dimana seorang guru pesantren di Bandung tersebut dilaporkan diduga melakukan serangan persetubuhan terhadap 21 santriwatinya sampai hamil dan melahir,” kasus ini tidak tersembunyi kan lagi” demikian juga yang terjadi di Cilacap, dan di Tasikmalaya.

 

Artinya kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan pesantren yang banyak terjadi di Indonesia perlu ddiperiksadan di evaluasi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya untuk menyikapi hu maraknya kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren.

 

Lebih jauh Arist Merdeka menerangkan dalam keterangan persnya, atas maraknya kasus guru pesantren melakukan kejahatan seksual terhadap anak di berbagai lingkungan satuan pendidikan dilingkungan pesantren khususnya di Bandung dan Cilacap, sudah saatnya Mentri agama mengevaluasi keberadaan Ponpes dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar agar lingkungan ponpes bebas dari segala bentuk kekerasan.

 

Atas maraknya serangan persetubuhan terhadap anak dalam lingkungan sosial manapun, dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji dan intimidasi, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparatus hukum Polisi, Jaksa dan Hakim menempatkan kasus kejahatan seksual merupakankan tindak pidana kejahatan luar biasa.

 

Dengan demikian demi kepentingan terbaik anak setiap peristiwa kejahatan seksual terhadap anak dilingkungan manapun menjerat pelaku dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nom 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

 

Dengan maraknya kasus kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak dilingkungan Ponpes, khususnya yang terjadi di Bandung, Cilacap, Tasikmalaya dan di Garut Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Anak Jawa Barat bersama Stakeholders perlindungan Anak dan P2ATP2A membetuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Soaial Anak guna memberikan layanan dampingan hukum dan phikososial terapi, tambah Arist.

(Red_Rsm, SE)