Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Pumulung Cabuli Anak Bawah Umur Di Toilet Umum

 



Wartapostnews.com_Bekasi, Seorang pemulung, M (40), mencabuli anak usia 15 tahun didalam toilet umum, Kapolres Metro Bekasi membeberkan kronologi pencabulan anak di bawah umur tersebut.



Kapolres Metro Bekasi Aloysius Supriyadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021) Margahayu Bekasi Timur, saat M menghampiri korban dan menjanjikan uang Rp 5.000 agar korban mau ikut masuk ke WC bersama pelaku.



"Kejadiannya pada hari Rabu (29/12). Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp 5.000 agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum," kata Aloysius Supriyadi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat (31/12).



Pada saat itu korban sempat menolak, namun M membekap mulut korban dan menarik tangan korban, Tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul.



"Korban berontak, lalu tersangka membekap mulut korban dan menarik tangan korban hingga korban mengalami luka lecet, Selanjutnya tersangka membuka celana dan memaksa tindakan oral," lanjutnya.

 

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan, Pada Kamis (30/12), M berhasil mengamankan Tersangka.



"Polisi melaksanakan lidik, gelar perkara kemudian melakukan penyelidikan. Menyita barang bukti... 1 buah KK, 1 helai kaos lengan pendek, 1 helai celana pendek abu-abu dan 1 helai celana dalam berwarna coklat. Pada Kamis (30/12) melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," sambungnya.


Akibat kejadian ini, M akan dikenai tindak perdana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.


(detik.com/wartapostnews)