Wartapostnews.com_Lampung_Mesuji, Pasca masyarakat mengambil alih tanah yang telah dirampas PT TMM selama puluhan tahun, yang dimana masyarakat masih berada dilokasi sampai hari ini.
Masyarakat mengambil alih tanah, bukanlah tanpa dasar, yang dimana masyarakat memiliki surat keterangan adat atas tanah, sehingga pada tahun 2020 Badan Pertanahan OKI menerbitkan sertifikat melalui program ptsl, yang dimana program ptsl tersebut merupakan kebijakan presiden jokowi yang sangat populer (bagi2 sertifikat).
Bahwa masyarakat juga sudah melaporkan persoalan ini ke lembaga2 pemerintah, akan tetapi tidak ada satupun yang berupaya untuk menyelesaikan konflik agraria ini, akan tetapi pada hari senin 6 Desember 2021, melalui surat sekda oki, telah dilakukan musyawarah, yang dihadiri Kapolres OKI, perwakilan Dandim OKI, utusan Kajari OKI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh bupati oki, akan tetapi pertemuan tersebut justru malah Kantor Wilayah BPN/ATR Sumsel membatalkan 36 SHM milik masyarakat, yang dimana dalam surat pembatalan tersebut kita melihat janggal, terkesan dipaksakan dimana prosesnya begitu cepat dan juga tidak transparan.
Yang dimana juga pembatalan 36 SHM tersebut juga talah mencederai asas penyelengraan pemerintahan yang baik. Jelas pemerintahan OKI tidak ada sedikitpun menunjukan keberpihaknya kepada masyarakat, malah justru seperti lempar tangan, surat keputusan Kanwil BPN sumsel, dapat dipastikan tidak menyelesaikan, justru membuat konflik agraria dimesuji, tanjung rancing semangkin kusut.
Dan kita juga perlu tegaskan bahwa keputusan atas pembatalan 36 sertifikat tersebut, belum lah Final, masyarakat masih memiliki hak atas tanahnya, jadi bila ada pihak2 atau oknum aparat, yang coba2 mengintimidasi agar masyarakat keluar dari tanah nya sendiri, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, akan kita lawan, Janganlah menghalang halangi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya, karna perjuangan yang dilakukan masyarakat sampai hari ini konstitusional.
Sebelum kita melakukan Gugatan atas Surat Keputusan Kanwil BPN sumsel tersebut, kita akan meminta Presiden untuk turun langsung menyelesaikan konflik Agraria Dimesuji Tanjung Rancing, jelasnya (Pius Sitomorang Kuasa Hukum Masyarakat).
(Hary_Rsm, SE)