Wartapostnewscom - Banyak paratur Sipil Negara (ASN) diduga
menolak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian
Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal menuturkan ASN wajib mentaati aturan
pemerintah.
“Apapun kebijakan pemerintah wajib ditaati,” kata Safrizal
kepada merdeka.com, Selasa (1/3).
Dia menjelaskan ASN telah terikat kode etik serta sumpah
jabatan. Oleh sebab itu, mereka tidak dalam posisi menolak atau bisa menawar.
“ASN terikat dengan kode etik dan sumpah jabatan, tidak
dalam posisi tolak menolak atau tawar menawar,” ungkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN)
wajib berpindah tugas jika sudah menerima keputusan untuk dipindah.
“Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan
dipindah dari kementerian/lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya
adalah wajib,” kata Tjahjo.
Dia menjelaskan, keputusan pemindahan ASN ke Nusantara
berdasarkan penilaian kriteria, alternatif, dan konstrain. Dia pun menyampaikan
agar ASN tidak perlu khawatir terhadap rencana pemindahan IKN ke Nusantara.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah secara bertahap
melakukan persiapan dan kajian matang terhadap proses pemindahan ASN.
(Wartapostnews/Montt/merdeka).