Wartapostnews.com - Sejumlah tersangka penipuan dan
penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditangkap Bareskrim
Polri.
Ini tampang pria yang diduga bawa lari dana Rp15,9 triliun
milik nasabah koperasi tersebut.
Mereka yang ditangkap Bareskrim itu berinisial HS (Ketua KSP
Indosurya Cipta), JI (Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta), dan SA (Direktur
Operasional KSP Indosurya Cipta).
Satu tersangka lagi, yakni Suwito Ayub melarikan diri ketika
penyidik akan memeriksanya.
Kini Bareskim sudah menetapkan dia daftar pencarian orang
(DPO) alias buron.
“Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito
Ayub,” kata Whisnu dikutip Selasa, 2 Maret 2022.
Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya.
Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di
tempat tinggalnya.
Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan
kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan
berkas perkara.
Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito
Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan
surat keterangan dari dokter.
“Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan
ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti
telah melarikan diri,” terang Whisnu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub
sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan
ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak
Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.
“Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti
saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.
Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan
kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.
Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan
tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46
menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub
segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” kata Whisnu dikutip dari instagram
resmi Divisi Humas Mabes Polri, @divisihumaspolri.
Kasus ini menjadi viral karena korban merasa rugi hingga
triliun rupiah.
Polri mengupayakan pelacakan aset tersangka dan meminta
penetapan pengadilan untuk memblokir beberapa rekening dan aset para tersangka
untuk memulihkan kerugian para korban.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus
Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi
sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Suwito Ayub selaku managing director menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP
Indosurya Inti Cipta yang mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun
dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 investor.
“Laporan dari korban yang kami terima ada 22 laporan polisi,
baik di Bareskrim maupun di berbagai polda (Polda Metro Jaya, Sumatera Utara,
dan Sumatera Selatan),” papar dia.
Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian
Rp500 miliar.
Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima sebanyak
181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, dengan kerugian kurang
lebih Rp4 triliun.
Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah beberapa
bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh HS sejak 2012-2020, bukti
setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama Kospin Indosurya Cipta.
Lalu, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai
penampung serta surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan
laporan keuangan kepada HS.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46
Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP.
Saat jumpa pers di Mabes Polr, terlihat tumpukan uang
menggunung dari hasil penyitaan kasus Indosurya. Uang terebut pecahan 100
ribuan.
Sedang ketiga tersangka dijerat dengan pasal 46
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP
dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan dan
tracing assets-nya,” cetus Helmy.
(Gr/jF/Kr/wartapostnews/Montt/PikiranRakyat).