Wartapostnews.com – Seorang pemuda berinisal LE, 18, tepergok tengah berduaan dengan siswi Mts sebut saja namanya Bunga, 14, di rumah sang gadis pada Minggu (28/2) lalu.
Aksi bejat pelaku ini, terkuak saat orang tua korban, masuk
ke kamar tamu, tetapi tak menemukan pasangan tersebut dan membuat resah seisi
rumah.
Kedua pasangan tersebut, ditemukan di dalam kamar tengah
berduaan. Melihat kejadian ini, orang tua korban marah dan melaporkan ulah pelaku
ke SPKT Polres Lombok Timur.
Informasi yang dihimpun, Selasa, sebelum kejadian, pelaku LE
sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (27/2) malam, datang ke rumah korban, untuk
bermalam minggu. Kedatangan pelaku pun sempat diterima orang tua korban.
Saat bertemu orang tua korban, pelaku sempat dinasihati,
kalau korban belum waktunya untuk berpacaran, karena korban masih duduk di
bangku MTs kelas IX.
Melihat tujuan pelaku baik saat datang, orang tua korban
memakluminya dan memberikan kesempatan kedua pasangan yang baru kenal di media
sosial, untuk bertemu dan duduk di ruang tamu, dan kedua orang tua korban pun
meninggalkan ruang tamu,
Kemungkinan perasaan orang tua korban ada keresahan
meninggalkan kedua pasangan tersebut, berdua di ruang tamu, orang tua korban
masuk ke ruang tamu dan tak menemukan kedua pelaku dan anaknya tersebut.
Merasa gelisah dan waswas melihat anaknya tidak ada di ruang
tamu, bersama seisi rumah melakukan pencarian. Saat pencarian tersebut, paman
korban curiga saat membuka kamar tidur nenek korban ditemukan dalam kondisi
terkunci.
Seorang pemuda berinisal LE, 18, tepergok tengah berduaan
dengan siswi Mts sebut saja namanya Bunga, 14, di rumah sang gadis pada Minggu
(28/2) lalu.
Karena curiga keduanya ada di dalam kamar, orang tua korban
mendobrak pintu kamar tidur nenek korban. Bak disambar petir, seisi rumah
melihat keduanya di dalam kamar kaget, begitu juga kedua pasangan tersebut
kaget saat mendengar pintu didobrak.
Melihat anaknya bersama pelaku di dalam kamar berduaan tidur
di atas tempat tidur, langsung marah dan nyaris menghakimi pelaku.
Saat diinterogasi pihak keluarga, pelaku tak dapat mengelak,
dan mengakui perbuatanya di hadapan keluarga korban, kalau dirinya telah
melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Mendengar pengakuan pelaku tersebut, orang tua korban tak
terima, dan keesokan harinya, orang tua melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres
Lotim untuk diproses hukum.
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat
dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual anak di bawah
umur tersebut, yang terjadi di wilayah kecamatan Terara.
“Laporan sudah diterima kasusnya ditangani Unit PPA Polres
Lotim,” tegasnya.
(Wartapostnews/NKRIPOST/antara/jpnn)