Wartapostnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
memproses laporan dugaan korupsi dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming
dan Kaesang Pangarep.
Plt Jubir KPK Ali Fikri, menjelaskan laporan tersebut masih
di pengaduan masyarakat.
“Jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan
tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat
(Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu,” ujar Ali kepada
wartawan, Rabu sore (2/3).
Ali mengatakan bahwa pelaporan dari masyarakat membutuhkan
waktu dan proses sebelum ditindaklanjuti oleh KPK.
“Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti
apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan
telaah,” katanya.
“Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi
laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan
masyarakat,” sambungnya.
Ali meminta masyarakat untuk bersabar terkait pelaporan
Gibran dan Kaesang.
“Saya harap masyarakat untuk bersabar ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah
Badrun malaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
(Wartapostnews/Montt/GenPI)