Wartapostnews.com - Tiga bantuan pemerintah yang resmi tidak dicairkan kembali mulai Maret 2022 berikut ini.
Hingga saat ini pemerintah masih berkonsisten untuk menyalurankan beberapa bantuan pemerintah kepada para KPM Bansos.
Namun pemerintah juga memberhentikan beberapa bantuan pemerintah mulai Maret 2022 yang memberikan bantuan lainnya sebagai gantinya.
Perubahan pergantian bantuan pemerintah tersebut bertujuan agar lebih tepat sasaran kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Berikut ini 3 bantuan pemerintah resmi tidak dicairkan kembali mulai Maret 2022, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Kamis, 3 Maret 2022.
Bantuan diskon listrik
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pada anggaran tahun 2022 bantuan untuk diskon listrik sudah diberhentikan.
Bantuan subsidi listrik sebelumnya diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, namun pemerintah menilai hal tersebut tidak efektif dan kurang tepat sasaran.
Pada tahun 2022 rencananya pemerintah akan mengubah sistem penyaluran subsidi listrik untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Nantinya bagi penerima subsidi listrik akan menerima bantuan berupa uang tunai atau voucher yang dapat digunakan untuk membeli token listrik.
Namun pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk membeli kebutuhan listrik dan tidak boleh untuk membeli kebutuhan lainnya diluar listrik.
BLT UMKM 2021
Sebelumnya bantuan BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro diseluruh Indonesia dengan besaran Rp1,2 juta per KPM.
Namun pada tahun 2022 ini pemerintah sudah tidak menyalurkan lagi bantuan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.
Tetapi pemerintah di tahun 2022 telah mengeluarkan bantuan terbaru sebesar Rp600 ribu sebagai ganti dari bantuan BLT UMKM.
Bantuan BLT Rp600 ribu diberikan kepada palaku usaha mikro khususnya untuk pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan yang berada di wilayah yang diprioritaskan.
Bantuan ini rencananya akan disalurkan pada kuartal 1 yaitu pada Januari, Februari, Maret dan April 2022.
BPNT PPKM
Bantuan BPNT PPKM menjadi salah satu bantuan pemerintah yang resmi tidak dicairkan lagi mulai Maret 2022.
BPNT PPKM merupakan bantuan yang diberikan pada saat pelaksaan PPKM pada tahun 2021 dan sudah tidak dicairkan lagi mulai awal tahun.
Namun bagi KPM BPNT PPKM tidak perlu khawatir karena menurut informasi terbaru semua KPM BPNT PPKM akan dipindahkan ke penerima manfaat bantuan BPNT reguler.
Itulah 3 bantuan pemerintah yang resmi tidak dicairkan kembali mulai Maret 2022.
(Wartapostnews/Montt/Ringtimesbanyuwangi)