Kabupaten_Lampung_Selatan - Berdasarkan pantauan Awak Media saat melintas di jalan transtsumatera Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan terlihat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel diduga lalai dan asal-asalan (abaikan) dalam pengibaran Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Republik Indonesi (RI) yang terkesan tidak layak di kibarkan serta karna terlihat Bendera tersebut dalam keadaan Robek, Kusut, dan Luntur atau Kusam yang seperti tidak mampu diganti dengan yang baru dan bagus dipandang mata umum (beli baru), Rabu (11/5/2022).
Karna dalam hal ini, tertuang kedalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dan Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.
Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:
A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.
Pasal 27 huruf b, c, dan huruf d. berbunyi:
B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.
D. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.
Pada hari Selasa Tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2022 pukul 13.58 WIB kemarin Awak Media mencoba berupaya untuk Koordinasi serta untuk Konfirmasi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Bapak Drs. Darmawan, MM. Namun sedang tidak ada di Kantor Dinas tersebut atau diruangan kerja nya, di ungkapkan oleh Lia Maulidiana, SE. Selaku Kasubag Umum serta bagian Kepegawaian Dishub Lamsel. Dan terpantau oleh Awak Media Kasubag tersebut sedang tidak menggunakan kedisiplinan peraturan Kantor karna tidak menggunakan/memakai Sepatu di Ruangan nya dan hanya memakai Sandal.
Mengenai Kepala Dinas Perhubungan Lamsel, yang sedang tidak ada di Kantor tersebut. Ibu Lia selaku Kasubag Umum mengatakan bahwa Kepala Dinas beserta jajaran sedang terlibat pemantauan di Pos Mudik Lebaran Tahun 2022, jadi kalau Kepala Dinas Dan Sekertaris sedang memantau Pos-Pos Mudik Lebaran Masing-masing.
"Jadi gini mas, kami ini sedang terlibat di pos mudik lebaran tahun 2022 ini gitu, dan kemudian sampai dengan hari besok yaitu hari rabu, semua masih di pos pos masing masing gitu, jadi kalau pak kadis dan pak sekertaris masih memantau kondisi pos pos masing masing," ungkapnya.
Kemudian pada hari yang sama, pada pukul 15.25 WIB Awak Media mencoba berupaya kembali dan menunggu waktu. Untuk bertemu muka dalam Berkoordinasi dan Konfirmasi terhadap Sekertaris Dinas Perhubungan Lamsel. Namun tetap di tanggapi dengan Sekertaris Dinas (Sekdin) Dinas Perhubungan Lamsel Bapak Mukhtaruddin, SH, MM. Ia mengatakan bahwa Alhamdulillah Rekan-rekan Media sudah mengingatkan dan kalau masalah aturan saya belum membacanya, walaupun Kain Bendera Merah Putih tersebut dalam kondisi kusam, robek, lusut, atau yang tidak terawat.
"Ya Alhamdulilah rekan rekan media sudah mengingatkan, dan kalau masalah aturan, saya belum membaca nya, walaupun bendera tersebut dalam keadaan kusam, robek, lusut, ataupun yang enggak terawat," ungkapnya.
Lanjut dia, "memang itu kenyataan nya, dan insyaallah itu akan kami ganti, bahkan akan segera di ganti," tuturnya.
Akan tetapi maraknya selama ini, di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan khusus nya bagian pelayanan yang terkesan Ketidak siplinan seragam kantor, contoh nya tidak bersepatu didalam kantor, ataukah memang tidak ada teguran oleh Kepala Kantor, atau juga Kepala Daerah Lampung Selatan. (Tim)