Wartapostnews.com – Kabupaten Pangandaran Jabar - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menyoroti tentang penanganan sampah di kawasan objek wisata yang sempat viral di media sosial. Terkait Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Pangandaran, dinilai belum begitu maksimal, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Pangandaran telah memiliki Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, namun dalam prakteknya belum dijalankan dengan maksimal. "Memang harus disosialisasikan lagi, biar masalah sampah bisa diselesaikan," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam Perda tersebut sudah jelas adanya larangan menggunakan sampah plastik."Pedagang atau minimarket, tidak boleh lagi mengeluarkan kantong plastik dan harus dilengkapi dengan sarana prasarana seperti menyediakan tempat sampah," ucapnya.
BACA JUGA : KETUA DPRD KAB. PANGANDARAN DUKUNG JAGA EKOSISTEM LAUT PANGANDARAN,
Ketua DPRD KAB.Pangandaran menjelaskan, ini semua perlu dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang larangan membuang sampah."Sesuai yang tertuang dalam Perda Sampah berikut besaran denda, bagi yang melanggar, “tegasnya.
Seiring dengan berkembangnya pariwisata dan teknologi, kata Asep Noordin, sudah saatnya Pemda Pangandaran memiliki mesin pembersih sampah di pantai (Beach Cleaning). “Karena kalau penanganannya secara manual atau dengan cara di sapu, petugas kebersihan akan kesulitan untuk membersihkan sampah yang ada di pasir pantai,” katanya.
Jadi menurutnya, masalah sampah pasca libur lebaran kemarin, harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, khususnya pemerintah."Untuk itu Perda ini harus dijalankan," jelasnya.
BACA JUGA : KUNJUNGAN KERJA WAKIL KETUA DPRD KAB. PANGANDARAN DI DESA CIBOGO
Sekarangkan Payung Hukum untuk menuntaskan masalah kebersihan sudah tersedia, yakni Perda tersebut."Tinggal aksinya saja dan kesanggupan anggaran, Karena masalah penanganan sampah tidak hanya fokus didaerah wisata saja, tapi diseluruh wilayah Kabupaten Pangandaran, “jelasnya (Asep Noordin).