KABUPATEN PANGANDARAN JABAR – WARTAPOSTNEWS.COM | , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran terkait 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin, 6/6/2022.
Uraian dari kegiatan Rapat Paripurna tersebut yaitu Penjelasan Komisi I,II,III, & IV terhadap 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD; Pendapat Bupati terhadap 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD; dan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Atas Pendapat Bupati terhadap 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.
Keempat buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang di sampaikan Komisi I, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan disampaikan oleh Komisi II, Penyelenggaraan Sistem Drainase disampaikan oleh Komisi III, sedangkan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disampaikan oleh Komisi IV.
Acara berikutnya dilanjutkan dengan tanggapan dari Fraksi-fraksi yang terdiri dari :
Tangapan Fraksi PDI-P terhadap pendapat Bupati atas raperda inisiatif DPRD adalah sebagai berikut:
1. Terhadap raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, kami memiliki pendapat serupa bahwa perubahan materi seyogyanya disertai dengan kajian mendalam sehingga tidak bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus disesuaikan dengan kemampuan daerah kabupaten.
2. Terhadap Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, kami sependapat bahwa raperda ini dibutuhkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. seyogyanya peraturan daerah yang dihasilkan dapat mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya bahari yang ada.
3. Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, kami memiliki pendapat serupa bahwa dibutuhkan sistem drainase yang menunjang kebutuhan daerah sekaligus berwawasan lingkungan sehingga dapat menanggulangi permasalahan yang timbul akibat pembangunan gedung dan pemukiman.
4. Terhadap Raperda inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kami sependapat bahwa substansi raperda perlu dicermati sesuai kewenangan pemerintah daerah agar tidak terjadi dualisme pengaturan ataupun bersinggunggan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tangapan Fraksi PAN adalah sebagai berikut: setelah mengkaji dan mencermati usulan draft rancangan peraturan daerah yang di usulkan dari inisiatif dprd dan di tanggapi dengan respon yang sangat baik oleh pemerintah kami fraksi pan menilai draft raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat pangandaran.
Tangapan Fraksi Persatuan adalah sebagai berikut :
Fraksi Persatuan mengapresiasi setinggi tingginya atas pandangan dan pendapat dari bupati yang telah menyetujui raperda inisitaif dprd untuk dijadikan agenda penting dan dibahas bersama antara bupati beserta dprd kabupaten pangandaran.
Tangapan Fraksi PKB adalah mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam ketentuan peralihan sebagaimana diatur pada pasal 52 & 53 uu no 18 th 2019 tentang pesantren. bahwa setelah ketentuan ini diundangkan maka peraturan yang mengatur tentang pesantren tetap berlaku dengan mengadakan penyesuaian, karena perda no. 7 tahun 2015 tentang pendidikan diniyah dan pondok pesantren belum mengacu pada uu no. 18 tahun 2019 tentunya terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam uu tersebut. maka dari itu kami sangat mendorong diterbitkannya erda tersebut agar pesantren bisa lebih maju dan terarah yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah berlaku baik diatasnya maupun aturan yang sederajatnya. Perda tersebut agar pesantren bisa lebih maju dan terarah yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah berlaku baik diatasnya maupun aturan yang sederajatnya.
Tangapan Fraksi Kerja adalah fraksi kerja menyampaikan beberapa jawaban berkaitan dengan 4 Raperda inisiatif DPRD :
1. Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, fraksi kami hanya menambahkan sekaligus menguatkan apa yang telah dijelaskan bupati drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka menuju kehidupan yang aman, nyaman, bersih, dan sehat.
Prasarana drainase disini berfungsi untuk mengalirkan air permukaan kebadan air (sumber air permukaan dan bawah permukaan tanah) dan atau bangunan resapan.
Selain itu juga berfungsi sebagai pengendali kebutuhan air permukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah becek, genangan air dan banjir. Dalam rangka mengatasi permasalahan sistem drainase di kabupaten pangandaran yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan, maka atas hal tersebut kami satu frekuensi dengan apa yang disapaikan bupati.
2. Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, seperti kita ketahui bersama bahwa kabupaten pangandaran secara umum telah dikembangkan sebagai daerah kegiatan konservasi wisata dan kegiatan perikanan seperti penangkapan ikan. keberadaan kegiatan perikanan tangkap sangat bergantung kepada pengelolaan dan penyelenggaraan tpi yang mumpuni.
TPI menjadi pusat pengembangan ekonomi perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun pemasarannya. keberadaan TPI dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan produksi ikan, pemasukan devisa, membuka lapangan kerja, peningkatan pendapatan, peningkatan penyediaan ikan segar dan peningkatan pendapatan pemerintah lokal dan kesejahteraan nelayan. 1 TPI merupakan suatu ladang perekonomian masyarakat, TPI menjadi salah satu faktor yang menggerakkan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan.
3. Terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, Pemerintah Kabupaten pangandaran telah mengundangkan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD, akan tetapi dengan adanya pengaturan tersebut tidak serta merta menghilangkan permasalahan terkait dengan penyelenggaraan BPD.
Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD yang dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan dilakukan perubahan seiring dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan kondisi sosial di lapangan.
Tangapan Fraksi Golkar adalah sesuai dengan penjelasan Bupati pangandaran mengenai 4 buah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, kami Fraksi Partai Golongan Karya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan akan kami jadikan sebagai masukan dalam pembahasan selanjutnya, sehingga mampu meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran.
Seluruh Fraksi menyatakan sependapat dan menyetujui 4 (empat) buah Rancangan Perda Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2022 tersebut untuk dibahas rapat selanjutnya.