KABUPATEN - PANGANDARAN - JAWA - BARAT | WARTAPOSTNEWS.COM |
Kementerian Agama dan DPRD Kabupaten Pangandaran
kembali menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Bertempat di Ruangan Badan Anggaran dan Musyawarah DPRD.
Rapat dihadiri oleh Ketua MUI Pangandaran, Kabag Kesra, Kasubag Hukum Setda, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP), Ketua Ansor, serta beberapa Ketua MUI Kecamatan, Rabu (22/06/2022).
Turut hadir mendampingi Kepala Kemenag: Kepala Subbag Tata Usaha H. Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam H. Asep Toni Supriatna juga Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah H. Hilman Saepullah, Kasi Pendidikan Madrasah H. Nana Supriatna.
Pada pembahasan Raperda kali ini Pansus mengundang Kemenag dan unsur terkait untuk menyempurnakan Raperda Pesantren yang merupakan Perda inisiatif DPRD sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di Kabupaten Pangandaran, untuk urusan pesantren sebelumnya pernah ada regulasi, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pendidikan diniyah dan Pondok Pesantren. Kendati demikian, aturan yang ada itu diatur kembali dalam Raperda Pesantren guna mensinkronkan dengan regulasi yang ada diatasnya.
Supriana menjelaskan sebelumnya Kemenag sudah mengundang 23 Pimpinan Pesantren untuk membahas draf ini agar seluruh saran dan masukan terhadap draft Raperda ini bisa terakomodir.
Sementara keterlibatan Kemenag, menurut Supriana, baik itu Forum Pondok Pesantren dalam pembahasan Perda ini menganggap penting ikut terlibat dalam penyusunan walaupun kapasitasnya hanya sebatas turut berpikir ", jelasnya.
Di rapat Pansus, pihaknya menyampaikan masukan dan saran apa yang telah diakomodir oleh para masyayikh.
" Menurutnya, secara umum dari pembahasan itu tidak banyak...ya, karena dianggap sudah memenuhi ekspektasi pesantren, hanya ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan sedikit substantif.
Dalam rapat kerja kedua ini disepakati adanya penambahan ayat di pasal 4, yaitu menjadi "Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam wasatiyah melalui pengembangan prinsip-prinsip tawassuth, tawazun, ta’asul dan tasamuh," jelasnya (Supriana).