Kabupaten Ciamis - Jawa Barat | Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melayani dokumen kependudukan, sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat saat ini sudah mempunyai mesin cetak e-KTP.
Mesin pencetakan e-KTP di 13 Kecamatan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan atau Adminduk.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga sesuai dengan visi dan misi Bupati Ciamis, agar dapat melayani masyarakat dengan cepat dan mudah serta tentunya akurat.
Selain itu juga membahagiakan masyarakat dan sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Pak Agus Kurnia Kosasih melalui Kabid Dafduk, Pak Ade Ruhiat mengatakan, dengan telah tersedianya alat cetak e- KTP di 13 Kecamatan diharapkan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.
“Kalau untuk membuat e-KTP, nanti di Kecamatan juga sudah ada alat rekam dan mesin pencetakannya sehingga bisa langsung menghubungi operator kami,”
Pak Ade menjelaskan, 13 Kecamatan yang saat ini sudah bisa cetak e-KTP tersebut adalah Kecamatan Kawali, Cipaku, Cisaga, Banjaranyar, Cijeungjing. Cikoneng, Sadananya, Cimaragas, Jatinagara, Baregbeg, Sindangkasih, Sukadana dan juga Lumbung.
“Harapan kami semua Kecamatan itu mempunyai alat cetak e-KTP. Namun, karena anggaran DAK pusat tahun 2021 itu direcofusing jadinya yang tadinya akan dilengkapi alat cetak tidak bisa terealisasi,” jelasnya.
Pak Ade menuturkan, untuk operator di Kecamatan ada petugas dari Dinas yang ditugaskan melayani adminduk masyarakat pada wilayah Kecamatan tersebut.
“Untuk Kecamatan yang belum mempunyai mesin rekam cetak e-KTP, operator kami akan melayani masyarakat dan akan mengerjakan cetak e-KTP di Dinas. Tapi kalau keadaanya darurat, kami mengizinkan operator untuk mencetak e-KTP di Kecamatan yang sudah punya mesin cetak,” tuturnya.
Satu Operator Mesin Cetak e-KTP untuk Satu Kecamatan
Ade menegaskan, setiap operator Kecamatan mempunyai satu username tersendiri dan tidak bisa digunakan untuk wilayah adminduk Kecamatan lain.
“Mudah-mudahan ada lagi anggaran dari Pusat di Tahun yang akan datang. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah lagi dalam mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP ataupun atau Kartu Identitas Anak,” tegasnya.
Pak Ade menambahkan, tidak ribet dan rumit dalam mengurus adminduk, asalkan persyaratannya sesuai peraturan telah ditempuh masyarakat.
Kemudian, masyarakat juga datang sendiri tanpa melalui perantara. Karena hanya diri sendiri yang tahu tentang peristiwa penting administrasi kependudukannya. Seperti tempat tanggal lahir, nama orang tua, gol darah dan lain-lain.
“Kalau melalui pihak lain, bisa jadi nanti kita salah dalam mencatat adminduk. Karena sesuai keterangan yang diberikannya juga salah. Jadi hindari calo sebab produk kami gratis, tidak ada pungutan apapun,” pungkasnya.