Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

30 Orang Warga Masyarakat Desa Pancasila Natar, Geruduk Kantor Kejari Lamsel ! Terkait Oknum Kades Menyelewengkan DD Selama 3 Tahun



Wartapostnews.com | Kabupaten_Lampung_Selatan - Warga Masyarakat Desa Pancasila Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negri Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) untuk mempertanyakan proses laporan selama sudah 9 bulan belum ada titik terang, terkait Kepala Desa (Kades) Desa Pancasila Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan tentang penyelewengan Dana Desa (DD) Pancasila dalam 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2018-2019 sampai 2020, Rabu (6/7/2022).


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjelaskan dihadapan pelapor di sejumlah warga masyarakat desa pancasila kecamatan natar lampung selatan, serta seraya diskusi di ruang tunggu pengunjung.

Ia mengatakan bahwa, "Ya dalam hal pelaporan ini, maka sudah kewajiban kami untuk menindak lanjuti atas pelaporan teman temn di sini, dan setelah itu perkembangan dari tindak lanjut laporan ini, ya kami tetap laporkan kembali sama pelapor gitu, bahwa ini hasilnya, kan gitu. Dan tapi kalau ada kata agar secepatnya, ya jangan juga kami di salahkan dan di pojokkan juga gitu ya, karna kami juga punya SOP ya, maka tolonglah bapak bapak yag ada di ruangan ini, kita sama sama saling kerjasama dengan baik dalam menjaga kondusifitasnya ya, dan Insya Allah masalah ini cepat selesai, dan tadi juga kan ada beberapa bapak bapak ini sudah ke ruangan saya tadi, dan sudah saya jelaskan juga dalam hal ini ya," pungkas Kasi Pidsus Kejari Lamsel.

Diluar ruang kantor Kejari Lamsel dalam hal ini, ada salah satu yang mewakili 30 Warga Masyarakat Desa Pancasila tersebut Bapak Sigit mengatakan bahwa Ia sebatas mendampingi atau mewakili warga masyarakat nya untuk menanyakan sudah sampai manakah prihal proses laporan warga nya di Kejaksaan Negri Kalianda Lamsel yang sudah selama 9 bulan laporan belum ada titik terang menunggu hasilnya.

"Ya kita kembali lagi di kejaksaan negri kalianda ini ya, terkait atas kades jami ini, dan yang kita laporkan disini tentang penyelewengan DD yang kita laporkan saat ini dari tahun 2018, 2019 hingga di tahun 2020 ya," ungkapnya.

Lanjut Bapak Sigit, "kemudian kalau masalah temuan ini memang sejak lama gitu mas, cuman kita inikan pelan pelan kita memaklumilah gitu, akan tetapi dampaknya itu yang saya dengar dan dari keterangan keterangan yang saya bilang tadi itu, jadi tambah naik seolah olah kades itu sewenang wenang dalam melakukan tugas ya, seharusnya kepala desa itukan melakukan tugasnya sesuai dengan hasil musyawarah dalam bentuk Musrenbangdes, tapi tidak ada musrenbangdes, tidak ada perdes gitu.

"Dan kades itu melakukan pemungutan ke masyarakat itu seenaknya gitu sesuai kemauan dia. Nah ini yang akhir nya timbul keresahan masyarakat, karna se tau saya pungutan ke desa itu harus melalui musyawarah, dan setelah itu di perdes kan, maka setelah itu artinya keberatan atau tidak keberatan masyarakat, dengan pungutan pungutan itukan disepakati, dirapatkan dengan masyarakat dan tokoh masyarakat, baru diserahkan kepada BPD dalam bentuk perdes, nah itu tidak dilalui (dilakukan) seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut Ia katakan, "contoh kalau melakukan pungutan sebesar 500 ribu rupiah ya udah oke setuju dan jadi enak gitu kan kalau jelas, dan utuk hal hal kecil lainnya gitu, nah maka saya pikir kalau sudah ada kejelasan seperti itu, dan karna tingkat masyarakat dengan kemampuan yang rendah gitu ya, terus dia ketika masyarakat ini mau menikahkan anaknya, dengan pungutan seperti itu banyaknya.

"Sedangkan lewat dana desa itukan 20% untuk biaya oprasional kepamongan, nah terus di dikemanakan uang itu, utuk apa gitu kok dia masih melakukan pungutan ke masyarakat. Dan kalau kami diberikan laporan ril misalnya oya pak kemaren itu pungutan dari APBDes dalam bentuk pendapatan desa, dan segini dapatnya, segini dilaporkannya, atau ada penjelasan laporan gitu, maka kami juga akan terima gitukan, kalau ada seperti itu, tapi inikan tidak ada seperti itu mas, selama satu priode jabatan dia, tidak pernah dilakukan seperti itu," keluhnya.

Sambung dia, "kemudian yang kami sesalkan bahwa kepala desa itukan bukan raja mas. Karna yang saya tau, kepala desa itu menjalankan hasil musyawarah masyarakat, dan di tetapkan dalam bentuk perdes. Nah itu yang tidak pernah di lakukan si kades itu, karna yang digelapkan kades itukan dana anggaran negara yang seharusnya menjadi manfaat bagi masyarakat tentunya.

"Dan kepala desa itu dulu begitu menang jadi kepala desa, itukan di sumpah taat kepada undang undang dasar 1945, dan taat kepada pancasila, sedangkan dia tidak menjalankan undang undang dan pancasila. Ya wajar dong kalau dia itu mendapatkan konsekuensi hukum, nah jadi jelas juga dong masyarakat ini nuntut kepada oknum kades itu.

"Karna dana menurut versi kami, yang sudah diselewengkan kades itu kurang lebih sekitar 700 juta an rupiah lah gitu, itu menurut versi kami ya selama 3 tahun itu, tapikan lembaga yang punya kepentingan dalam hal itu, atau untuk mengesahkan nya ialah inspektorat. Kalau mau lebih jelasnya lagi terkait dana yang sudah digelapkan oleh kades itu ya, silahkan rekan rekan media tanyakan ke pihak inspektorat.

"Dan yang digelapkan itu kemaren seperti honorarium, contoh seperti honorer guru ngaji, honorer kaur, fisik pembangunan, dan sampai hari inipun dari 2 tahun itu ada pembangunan yang belum dilaksanakan, tentang pelebaran jalan jalan arah ke sarana sentra produksi pertanian tentunya, dan anggaran nya dari 2018 akan tetapi sampai hari ini, ada beberapa dusun yang tidak di laksanakan pembangunannya itu, kemudian dana untuk pelebaran jalan itu seingat saya, ada di dusun 4 itu sepanjang 5 kilo meter, serta dana keseluruhannya seingat saya sebesar dan sekitar 150 juta, ada 6 titik itu, tapi ada 1 titik yang belum terlaksana," tukasnya.

Ironisnya tentang pemungutan, masih kata Sigit, "jadi ironisnya pemungutan itu, bervariasi pemungutan itu maksudnya, orang yang memang jadi pemilihnya dia waktu pilkades dulu itu, ya mungkin ada konpensasi sendiri, tapi kalau ada orang yang bukan pemilihnya ya di bikin susah lah gitu, dan dibikin tarif tinggi juga ya.

"Dan kalau kepala desa di depan warga nya ya seharusnya samakan saja lah gitukan, kalau itu memang hasil musyawarah, dan bersikap netral begitu, maka itulah yang jadi keresahan warga kita ini, oleh sebab itulah bapak bapak dan ibu ibu warga masyarakat kita ini, untuk datang di kejaksaan negri kalianda lamsel ini, karna mereka khawatir atas peroses hukum tidak berjalan, yang tidak sesuai yang kita inginkan, dan bentuk kami di ancam pun kami sudah pernah, yaitu baik dari ancaman fisik berupa di tulih, dan hal hal lainnya, itu kami udah pernah mengalami.

"Laporan kami ini dulu sejak dari tanggal 28 oktober tahun 2021 hingga saat ini, berarti sudah 9 bulan berjalan laporan kami ini, akan tetapi sampai hari ini masih dalam proses. Ya karna kami sebagai warga biasa, dan karna kami juga tidak tau hukum," ucapnya.

Disisi lain nya kata Sigit, "oknum kades itu juga selalu mengatas namakan Bapak Bupati Lamsel, dan mengatakan dekat dengan bupati dia bilang begitu dengan kami, dan kata oknum kades itu yang jelas katanya kita punya duit buat nutupi kejaksaan itu.

"Karna sang oknum kades kami itu mentang mentang sudah 2 priode, maka dia selalu mengandalkan bupati, seolah olah dia kebal dengan hukum tentunya, dan di dalam rekamannya itu dia pakai bahasa bahasa jawa.

"Jadi dengan uang 250 juta selesai kata oknum kades itu, dan itu sudah di ucapkan dengan dia, tapi bukan diucapkan terhadap camat nya, cuman di ucapkan terhadap tim nya kades itu aja, yang jelas juga si oknum kades itu mau ngemmob kita balik, kata dia (kades) enggak bakal pengaduan kalian itu di tindak lanjuti oleh kejaksaan itu dia (kades) bilang, karna kita punya duit untuk nutup kejaksaan.

"Ya kami ini enggak nyerah juga gitu, karna kami ini sudah 8 kali kesini, di kejaksaan negri kalianda ini. Jadi kenapa juga yang bikin lama itu dikarnakan, dari pihak kades itu, ketika di panggil oleh pihak inspektorat ini, dipanggil nya susah kades itu, dan selalu mangkir kata pihak inspektorat, dan kemudian ketika pihak inspektorat ini turun kebawah, si kades ini tidak selalu ada gitu, itu pernyataan dari pihak inspektorat lamsel. Kalau dari pihak kejaksaan hanya memberikan ruang waktu 1 minggu, itu dalam penyidikan, ya maka pak haerul inspektorat itu minta maaf kepada kita, karna kendalanya memang dari kepala desa itu, yang selalu menghindar terus," pungkasnya. (Red)