Wartapostnews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Lili Pintauli Siregar resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Pemecatan Lili Pintauli karena terima gratifikasi dari
Pertamina dan sudah banyak melanggar kode etik.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden
(keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini
mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima
oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres
Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Faldo menyebutkan, penerbitan keppres tersebut merupakan
prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga
melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton
MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang
etik terhadap Lili dengan agenda pembacaan putusan pada Senin siang hari ini.
Sosok Lili Pintauli
Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat Indonesia
yang lahir pada 9 Februari 1966.
Perempuan asal Sumatera Utara ini merupakan lulusan sarjana
dan magister hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Sebagai pegiat hukum, Lili diketahui mengawali kariernya
pada 1991-1992 dengan menjadi asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Medan.
Kemudian, pada 1992-1993 Lili bekerja di kantor advokat
Asamta Parangiunangis, SH & Associates.
Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran
Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi
pada 1999-2002.
Lama bergelut di dunia hukum, kemudian sukses mengantarkan
Lili menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua
periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Bahkan, kariernya yang moncer berhasil mengantarkan Lili
Pintauli Siregar menjadi Komisioner atau Wakil Ketua KPK dengan masa jabatan
mulai 2019-2023.
Berita Ini Sudah Terbit Di : NKRIPOST/Tribun Sumsel