Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

DORRR,.!!! KOMPLOTAN PERAMPOK SADIS ASAL BANDUNG DAN LAMPUNG DI HADIAHI TIMAH PANAS



WARTAPOSTNEWS.COM | BANDUNG, – Naas dua dari tiga pencuri bersenjata api asal Bandung dan Lampung terpaksa di hadiahi timah panas karena melawan saat akan di tangkap Polisi.

Residivis spesialis Pencuri rumah kosong yang sudah 21 kali beraksi ini di tangkap Satreskrim Polresta Bandung pada 30 Juni 2022 usai beraksi di Desa Cipagalo, Bojongsoang, Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Akp Oliestha Ageng Wicaksana menjelas kan, pelaku berinisial EJ (51) asal Lampung, SU (53) asal Bandung dan satu lagi masih dalam pengejaran Polsi.

“Para tersangka ini melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan,” ujar Akp Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bandung, Senin (4/7/2022).

Dijelaskan Kasat, sebelum di tangkap, kawanan maling ini pernah melakukan pencurian di wilayah Margahayu dengan menodong kan senjata api dan viral di media sosial.

Namun, saat melakukan aksinya di wilayah Bojong Soang, ke dua pelaku berinisial EJ dan SU warga Lampung dan Bandung tersebut berhasil ditangkap Polisi.

“Pada saat melakukan aksi nya, masyarakat melapor ke kami. Dan pada saat itu pula pelaku langsung kita aman kan,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif caliber 38, senjata tajam, kamera, jam tangan berbagai merk, cincin dan kalung berhasil di sita Polisi.

“Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif tersebut, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidi kan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara berdasar hasil pengembangan yang di lakukan, lanjut Kasat, kedua tersangka telah melakukan 21 aksi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

“Saat diamankan, kedua pelaku di lakukan tindakan tegas dan terukur karena sempat membahayakan petugas. 

Namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas,” jelasya.

“Para tersangka ini residivis dengan kasus yang sama dan pernah diamankan beberapa kali seperti di Lampung dan di Polrestabes Bandung,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 KUHP

Report: Korlap WartaPost F.Juliadi Wijaya