WARTAPOSTNEWS | JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Apartemen Menteng Park Jl. Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (03/07/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol. Gunarto saat memimpin Konferensi Pers di dampingi Wakasat Reskrim Kompol. M. Eko P Barmula serta Kasi Humas AKP. Sam Suharto di Aula Polres, Rabu (20/07/2022).
Menurutnya, Sat Reskrim berhasil menangkap 4 orang pelaku berinisial ALH, JR, ZR, FO dan menyita barang bukti berupa HP, pakaian pelaku dan korban, Buku Tabungan Bank, Kunci Apartemen, KTP Palsu, Uang Tunai serta beberapa barang bukti lain.
“Modus pelaku yaitu mencari di media sosial, kemudian berpura- pura menanyakan terkait souvenir dan ingin pesan untuk acaranya, dimana korban memiliki usaha di sosmed bidang souvenir,” kata Kompol Gunarto.
Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di lokasi, lalu menutup matanya dan melaku kan kekerasan.
“Akibat ke jadian ini, korban mengalami luka senjata tajam dan memar di tubuh,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami kerugian Rp 1,1 miliar akibat isi ATM dan kartu kredit korban di kuras pelaku untuk membeli handphone, emas batangan hingga narkotika jenis sabu.
“Kami masih mengembang kan terkait narkoba ini, pelaku sangat intens secara data masih kita dalami.
Mudah-mudahan ada petunjuk lain dan bisa berkembang ke kasus KTP palsu bahkan ke jaringan juga,” terangnya.
Para palaku kejahatan ini, tambahnya, akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Report: KORLAP WartaPost F.Juliadi Wijaya