Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Oknum Ustadz Guru ngaji Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Murid Ngajinya



Pringsewu| wartapostnews.com | 
Sungguh biadab seorang oknum ustadz guru ngaji di pekon Pajar agung barat melakukan pelecehan seksual terhadap anak murid ngajinya berinisial korban ND
Senin 18-Juli-2022

Korban awalnya menceritakan kepada pakdenya bawah ND sudah di perlukan tidak pantas oleh guru ngaji kejadian tersebut pada malam takbir idul Adha ND melakukan takbiran bersama teman-temannya setelah itu ND pulang sekitar jam 12.00 WIB, kemudian ustadz tersebut mengantarkan pulang ke rumah ditengah perjalanan ND diperintah untuk mematikan senter penerangan kemudian oknum ustadz guru ngaji tersebut melakukan perbuatannya pelecehan seksual terhadap ND, dan kejadian tersebut sudah kedua kalinya akhirnya ND menceritakan kepada pakdenya atas perbuatan bejat oknum ustadz guru ngaji tersebut, ujanrnya

Romli sebagai pakde saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa telah terjadi oknum ustadz guru ngaji tersebut melakukan perbuatannya terhadap ND, setelah ND menceritakan kepada saya selaku pakdenya kemudian saya meminta tolong kerabat saya untuk memanggil oknum ustadz tersebut untuk datang kerumah saya, lalu saat saya interogasi oknum guru ngaji tersebut mengakui atas perbuatannya dan diperkuat surat pernyataan telah melakukan pelecehan seksual terhadap ND, dan dari beberapa informasi korban dari oknum ustadz ini banyak dan siap akan Melaporkan, harapan kami sepaya oknum guru ngaji tersebut di proses hukuman yang sebarat-beranya agar dikemudian hari tidak terulang kembali, pungkasnya

Oknum ustadz guru ngaji Rosidi saat dikonfirmasi saya mengakui perbuatannya saya, dan saya menyesal atas perbuatan saya dan siap menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya

Dalam peraturan perundang-undangan pelaku pelecehan seksual dapat di berikan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(HERU)