Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

PILKADES DI PESISIR PANTAI KARAPYAK Desa Bagolo kec. Kalipucang Kab. Pangandaran




WARTAPOSTNEWS.COM | KAB. PANGANDARAN JABAR -Karapyak adalah salah satu destinasi wisata pantai dengan sebutan “Paradise Beach”, Destinasi ini memiliki daya tarik wisata yang luar biasa, Kali ini menggelar Pemilihan Pilkades, Tepatnya di Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang Kab. Pangandaran, akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (pilkades)  yang saat ini sudah memasuki tahapan paling krusial. Minggu (17/07/2022), Panitia pilkades Desa Bagolo menggelar rapat pleno terbuka pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon kepala Desa.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, 3 (Tiga) calon Kepala Desa beserta saksi, Muspika Kecamatan Kalipucang yaitu Camat Kalipucang, Kapolsek Kalipucang, Danramil Kalipucang, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, serta tokoh masyarakat.
Pilkades tahun 2022 kali ini Desa Bagolo diikuti 3 (tiga) Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan - tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, tentunya sesuai dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 07 tahun 2017 tentang perubahan peraturan bupati pangandaran nomor 8 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. 


Dari Rapat Pleno ditetapkanlah Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dengan Keputusan Panitia pemilihan yakni atas nama :


1. Nana : SUTOYO
    Ttl : Cianis, 09-09-1962/59 th
    Pekerjaan : Pensiunan
    Alamat : Sindangmangu Rt/Rw 02/04 Desa Bagolo

2. Nama : RAHMAN HIDAYAT
    Ttl. : Ciamis, 07-01-1972/50 th
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Sukasairna Rt/Rw 10/03 Desa Bagolo

3. Nama : NANA SUKARNA
    Ttl. : Tegal, 20-08-1966/56 th
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Sukasirna Rt/Rw 01/01 Desa Bagolo

Gian Mulyana (BPD Desa Bagolo) dalam arahannya mengatakan bahwa hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengambilan nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara, Setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia, yang paling penting lagi tentang penanganan Covid-19, para calon harus menyampaikan juga kepada para pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menegaskan pula Para Calon Kepala Desa harus siap mengikuti Ikrar Kesepakatan Damai serta menandatangani Berita Acara tentang kesepakatan bersama” imbuhnya.