Kabupaten Ciamis -Jawa-Barat | Wartapostnews. com | Satpol PP Kabupaten Ciamis segel galian kabel fiber optik di sepanjang jalur Kecamatan Sindangkasih hingga Ciamis. Penyegelan galian itu karena tak memiliki izin.
Kabid Tibumtransmas Bandi Sobandi mengatakan, pihaknya terpaksa menyegel proyek galian itu lantaran tidak ada izin yang jelas dan pihaknya pun tidak menerima pemberitahuan.
“Mereka tidak bisa membuktikan izin dari pemerintah meski katanya sudah lapor untuk melakukan pekerjaan ini,” ujar Bandi, Senin (11/7/22).
Meski memiliki izin dari pusat guna pemeliharaan galian kabel fiber optik, kata Bandi, namun pengusaha tidak memberitahukan ke Pemkab Ciamis.
Bukan tanpa alasan, Pemkab menilai pekerjaan tersebut merusak bangunan milik pemerintah, yakni trotoar jalan.
Sehingga pihaknya menegaskan jangan hanya karena sudah mendapatkan izin dari pusat kemudian mengabaikan Pemda.
“Guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, terutama pengguna trotoar dan lalu lintas, maka aktivitas pembangunan ini dalam pengawasan,” katanya.
Hal itu juga berdasarkan Perda No 10 tahun 2012 ketertiban kebersihan keindahan (K3).
Pihaknya pun mengaku sebelum menyegel itu sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis terkait. Kemudian mendatangi lokasi pekerjaan.
Dengan adanya penyegelan itu, jika pekerja ataupun pengawas merusak segel tersebut maka masuk tindak pidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Ketika pekerja akan kembali mengerjakan galian kabel fiber optik ini harus lapor dulu ke perizinan. Tindakan kami sesuai dengan Perda,” pungkasnya.