Wartapostnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Kembali Menahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1 miliar lebih.
tersangka baru ini ARC (inisial red) Lurah GIB kota prabunulih,
menyusul kedua rekan yang lebih dahulu di tahan Kejari Kota prabumulih BK (inisial, red) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DMS (inisial, red) selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti.
Seperti dalam pemberitaan minggu lalu di jelaskan Kedua tersangka tersebut langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, penetapan BK dan DMS sebagai tersangka, setelah pihaknya menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan beberapa kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.
dan kini Lurah Gib menyusul Dua tersangka terdahulu,
sekira pukul 03:00 26/07/2022 kemarin di Lurah Gib di jemput pihak kejari kota prabumulih
kronologi pengembangan kasus ini dari hasil penyidikan tersangka terdahulu di kutip dari pemberitaan minggu lalu,
Usai beberapa kali pemanggilan tersebut, pihak Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Pada Selasa (28/6/2022), Kejari Prabumulih melakukan pemanggilan ketiga serta menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dan menetapkan BK dan DMS sebagai tersangka pada Selasa (19/7/2022).
“Bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka,” kata Anjasra.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen menyebut, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.
“Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya,” tukasnya.
Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
kegiatan pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) ini menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00.
Dari informasi yang dirangkum,
pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.
Red (telinga rakyat)