WARTAPOSTNEWS.COM | TANGERANG, – Selama menjalankan aksinya, empat tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Tangerang meraup keuntungan hingga Rp 2 Miliar.
Keuntungan tersebut didapatkan empat tersangka AM, SH, MI dan MSE dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kepala Desa tahun 2021.
“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun lalu,” katanya, Selasa (5/7).
Menurut Romdhon, hingga saat ini pihak nya masih melakukan pengembangan kasus pungli PTSL tersebut.
“Masih terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tandasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Romdhon, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000, beberapa kwitansi penggunakan uang hasil pungutan dan beberapa dokumen.
“Dari para tersangka ini kami amankan juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.
Diketahui, ke 4 tersangka itu terdiri dari AM selaku Kepala Desa, SH Sekretaris, MI Kaur Perencanaan dan MSE sebagai Kaur Keuangan Desa Cikupa tahun 2020-2022.
Report: Korlap WartaPost F.Juliadi Wijaya