Wartapostnews.com | Pangandaran, Penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 jumat (5/8/2022) bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam penjelasannya Bupati pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan pada sisi pendapatan daerah, KUPA PPAS 2022 disandarkan pada proyeksi kemampuan PAD dan perolehan pendapatan transfer, dengan peningkatan tarif retribusi pariwisata menjelang hari raya idul fitri yang lalu dan dihadapkan pada moment natal dan akhir tahun 2022, kita optimis target PAD sebesar 350 milyar rupiah dapat tercapai.
Sementara Dana Transfer dianggarkan meningkat dibanding APBD murni 2022 sebesar 292,99 milyar rupiah, peningkatan tersebut bersumber dari perolehan tambahan DBH sebesar 7,5 milyar rupiah, bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar 286 milyar rupiah, dan koreksi DAK non Fisik minus sebesar 638,2 juta rupiah.
Sehingga keseluruhan anggaran pendapatan daerah bertambah 22,96% yaitu sebesar 207 milyar rupiah dari posisi APBD murni sebesar 1,27 trilyun rupiah menjadi 1,56 trilyun rupiah.
Selanjutnya Jeje juga menjelaskan KUPA PPASP 2022 untuk sisi belanja difokuskan pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan yang sudah diselaraskan dengan RKPD Tahun 2022, dan kegiatan-kegiatan khusus yang bersumber dari transfer khusus dalam bentuk dak dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Peningkatan perolehan anggaran pendapatan didistribusi kedalam peningkatan alokasi belanja operasi sebesar 10,53 milyar rupiah, belanja modal 350,2 milyar rupiah dan belanja transfer sebesar 36 milyar rupiah, serta koreksi pada belanja tidak terduga sebesar minus 3,4 milyar rupiah.
Sehingga belanja daerah mengalami peningkatan 30,69% yaitu sebesar 393,4 milyar rupiah dibandingkan dengan APBD murni sebesar 1,28 trilyun menjadi 1,67 trilyun pada Perubahan APBD 2022. Selisih perolehan kemampuan pendapatan dan belanja daerah sebesar 106,4 milyar dapat kita atasi melalui penggunaan silpa, efesiensi belanja dan penggunaan penerimaan pembiayaan.
Diakhir penjelasannya jeje mengatakan, dengan mengucap bismillahirrahmannirrahim, bersama ini kami sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 untuk mendapatkan pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD.