Wartapostnews.com | Kab. Pangandaran Jawa Barat | Dalam Agenda Penetapan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Para Anggota DPRD, Bupati Pangandaran, Sekretaris Daerah serta para Pejabat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Parigi jumat 12 Agustus 2022.
BACA JUGA : PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN PANGANDARAN MEMBAHAS RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM APBD SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN ANGGARAN 2023
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran dalam menyampaikan laporannya mengatakan “Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022 yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, telah terjadi berbagai perkembangan yang berpengaruh terhadap Pokok-pokok kebijakan Keuangan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Untuk mengantisipasi adanya berbagai Perkembangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian atau Perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 yang diawali dengan pembahasan dan penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagai dasar perubahan.
BACA JUGA : DPRD KABUPATEN PANGANDARAN GELAR RAPAT PARIPURNA, PERNJELASAN BUPATI PANGANDARAN TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN KUA DAN RANCANGAN PERUBAHAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2022
Kami menaruh harapan bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dapat mewarnai dan mempunyai makna yang sangat berarti terhadap jalannya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, paling tidak Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat dijadikan Pedoman untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 selanjutnya.
“Setelah rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini ditetapkan, harus dijadikan Pedoman untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya badan Anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat Fraksi-fraksi, dan alhamdulillah seluruh Fraksi-Fraksi DPRD telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan badan Anggaran dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Di akhir Laporannya Asep Noordin menyampaikan.
Baca Juga : Penjelasan Bupati Pangandaran Terkait Tunjangan Dan Wisata Baru Yang Akan Buka
“Sebelum kami akhiri laporan ini, perlu kami sampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti ke depan, antara lain :
1. Perubahan-perubahan yang terjadi pada Perubahan Anggaran 2022 diutamakan untuk Program/kegiatan Prioritas.
2. perlu menyusun strategi untuk percepatan penyerapan Anggaran.
3. Perlu adanya sinergitas dari aspek Perencanaan dan regulasi terkait nomenklatur dan kriteria Program kegiatan yang mendukung visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Pangandaran.
4. Dengan telah ditetapkannya rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah mohon kiranya dapat segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Pangandaran.
DPRD Kabupaten Pangandaran Jawa Barat