Wartapostnews.com Kab. Pangandaran Jawa Barat, Seperti yang dialami oleh Pemerintah desa yang ada diKabupaten Pangandaran Jawa Barat, salah satu Aparatur pemerintah desa mengatakan kepada wartawan warta post yang sedang ada dikantor desanya, ia mengatakan bahwa kondisi saat ini yang dialami oleh pemerintah desa ialah mengalami keterlambatan Tunjangan dan Siltap, jangankan untuk pembayaran Tunjangan Tahun 2021, tunjangan kami yang Tahun 2021 baru terbayar satu bulan saja yang 11 bulannya belum terbayarkan sampai sekarang, ini aja sudah masuk Tahun2022, untuk Tahun 2022 aja masih belum lancar masih lambat dibayarkannya.
Tunjangan Tahun 2022 untuk Aparatur perangkat desa diKabupaten Pangandaran pasti semuanya sama kami baru dibayarkan 3 (tiga) bulan dari Januari Febuari, Maret, untuk yang bulan April sampai bulan Agustus ini sudah ada janji, tapi untuk pengajuannya bulan April saja, tapi realisasinya sampai sekarang belum ada.
wartawan warta post menanyakan kenapa hanya mengajukan dibulan April saja sedangkan sekarang sudah masuk bulan Agustus, Sekdes pun menjelaskan “untuk masalah itu jelas kami belum mengetahuinya karena informasi yang kami terimapun dari Aplikasi Sigapil itu dibukanya hanya untuk satu bulan saja, kami jujur belum bisa menerima kenapa alasannya, sekarangkan sudah bulan agustus jadi hanya satu bulan saja disuruh untuk mengajukannya, untuk Bulan Mei sampai Bulan Agustus itu dipertanyakan digroup whatsApp.
Kemudian pemerintah desa menjelaskan terkait Siltap yang juga lambat, untuk aturannya dari pusat itu betul jangan telat untuk pembayarannya satu bulan sekali, dikerenakan keadaan realita dan fakta untuk Kabupaten Pangandaran sampai sekarang ini sudah masuk dibulan Agustus kami baru dibayarkan sampai bulan Juni, untuk sekarang ini aja kita sedang mengajukan untk bulan juli sedangkan sekarang sudah masuk bulan Agustus, untuk bulan Agustus nanti diajukan dibulan September, jelasnya (Pemerintah Desa).
Harapan Pemerintah Desa Kepada Pemerintah Kabupaten, karena amanat dari Undang-undang No 6 Tahun 2014 sudah jelas bahwa kami Aparatur Pemerintahan Desa itu mendapatkan Siltap Penghasilan yang tetap bahkan sesuai dengan Presiden Jokowi umumkan kami mendapatkan golongan 2 A lalu jangan telat dibayarkannya setiap bulan karena sumber dananya alokasi dari umum yang ditranfer dari pusat ya kami mohon lah disitu ada hak kami, untuk kepada pemangku kebijakan pemerintah Kabupaten Pangandaran, ya mohon maaf untuk hak kami jangan ditahan.
Kab. Pangandaran Jawa Barat