Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Pemerintah Kabupaten Ciamis, Bantu Perbaiki Jalan di 8 Perumahan


Wartapostnews.com | Pemkab Ciamis, Jabar, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), membantu memperbaiki jalan lingkungan di 8 perumahan, di Kabupaten Ciamis.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi membenarkan hal itu, Senin (01/08/2022).

Kata dia, perumahan yang mendapat bantuan perbaikan jalan adalah yang sudah serah terima aset dengan Pemkab.

Adapun 8 perumahan yang tahun 2022 mendapat alokasi perbaikan jalan, antara lain BIP, Graha Persada, Jati Indah, Kertasari, Kertajaya, Perum Pesona Imbanagara Raya dan Perum Surung Dayung Handapherang.


“Anggaran untuk perbaikan jalan perumahan itu bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis,” ujar Aris.

Lanjutnya, masing-masing perumahan mendapatkan alokasi dana Rp 190 juta.

“Kami perbaiki jalan perumahan secara bertahap, karena memang keterbatasan anggaran,” katanya.

Lanjutnya, jika fasilitas jalan sudah bagus, maka nanti Pemkab tinggal melakukan penataan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik.

“Kami rencananya ingin di setiap perumahan ada ruang terbuka publik (RTP) yang ramah anak, artinya bisa untuk bermain anak,” ungkapnya.


Sementara itu kata Aris, jumlah perumahan yang terdata di Pemkab Ciamis sebanyak 142. Namun yang sudah serah terima aset dengan Pemkab baru 13 perumahan.

“Tahun 2016 itu perumahan yang sudah serah terima aset baru 7, alhamdulillah sekarang kita tingkatkan menjadi 13 perumahan,” ucap Aris.

Pemkab Sosialisasikan Aturan ke Pengembang Perumahan di Ciamis
Aris menyebut, permasalahan banyaknya perumahan yang asetnya tidak diserahkan ke Pemkab, lantaran ketidaktahuan mereka akan aturan.

Makanya saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan, agar jika sudah selesai pembangunan, asetnya diserahterimakan ke Pemda.

Aturan soal serah terima aset perumahan sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Jika asetnya belum diserahkan ke Pemda, maka pemerintah akan sulit memberikan bantuan atau penataan. Karena perumahan itu masih menjadi tanggung jawab pengembang,” jelasnya.

Saat ini tandas Aris, cukup banyak perumahan di Ciamis yang tidak terurus dan kondisinya kumuh. Hal itu karena para pengembang tidak melakukan pemeliharaan.

“Kalau misalnya sudah diserahterimakan ke Pemda, artinya untuk pemeliharaan dan lainnya tanggung jawab Pemerintah, kebanyakan pengembang di Ciamis tidak tahu itu,” pungkasnya.