Wartapostnews.com | DPRD Kab. Pangandaran, Pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran atas Penjelasan Bupati, terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (kupa) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun 2022.
Pandangan Umum tersebut disampaikan oleh 6 Fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Kerja (Keadilan Indonesia Raya) dan Fraksi Persatuan.
Rapat paripuna dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2022 bertempat diruang rapat DPRD Kabupaten Pangandaran, pada rapat tersebut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M sebagai Pimpinan rapat, wakil ketua DPRD, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, kepala instansi vertikal, dan pejabat lingkup pemerintah kabupaten pangandaran.
Dalam Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan
“kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah atas upaya kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah pusat melalui dana transfer, upaya penerimaan pembiayaan, serta upaya menggerakkan pariwisata untuk perbaikan perekonomian masyarakat. kami mendukung pemerintah daerah mengenai rencana bahwa pangandaran akan menjadi tuan rumah pan asia hash dengan peserta sekitar 3.000 wisatawan mancanegara yang berasal dari 24 negara, tentu saja hal ini dapat menjadi peluang besar bagi bangkitnya pariwisata pangandaran jika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik dan optimal.
Pandangan Umum Fraksi PKB menyampaikan
“setelah kami menerima draft rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022 maka “dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim” kami Fraksi Partai Kebangkitan bangsa setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Pandangan Umum Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional)
"Sangat memahami bahwa penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2022 dilaksanakan itu berlandaskan pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 pasal 155 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dalam hal ini Kepala Daerah bertugas memformulasikan hal-hal yang strategis yang dirumuskan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sebagai manifestasi musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
Fraksi Partai Amanat Nasional memandang bahwa peraturan perundang – undangan yang mengatur kebijakan namum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS) APBD semata-mata didasarkan pada kepentingan yang urgensi pada situasi dan kondisi terhadap kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Sementara Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya menyampaikan berdasarkan apa yang disampaikan Bupati Pangandaran mengenai rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS
Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022, maka dalam pandangan umum kali ini kami Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Sedangkan Pandangan Umum Fraksi Kerja menyampaikan
“ memahami tantangan yang dihadapi saat ini pasca pandemi covid-19 tidaklah mudah, berbagai upaya dalam memulihkan perekonomian sudah menjadi suatu urgensitas yang perlu diselesaikan bersama demi tercapainya suatu masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.
Oleh karena itu rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun 2022 harus sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang ada dan diharapkan dapat memberi arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya dan kemampuan keuangan daerah agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 nantinya benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan umum APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 juga haruslah merupakan pokok-pokok pikiran dan segala upaya yang akan ditempuh pemerintah kabupaten pangandaran dalam menggerakkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat yang antara lain ditunjukkan dari meningkatnya pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, daya saing, serta peningkatan indeks pembangunan manusia.
Pembangunan daerah didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasis pada aspirasi rakyat, tidak terkecuali didalamnya termasuk pokok-pokok pikiran dprd yang telah kami himpun berdasarkan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan analisa, fraksi kerja mengapresiasi kepada pemerintah daerah terutama dalam sektor PAD karena tidak ada perubahan yang artinya pemerintah daerah optimis bahwa target pad tercapai dan fraksi kerja akan senantiasa mendukung upaya-upaya pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah untuk tercapainya pad tersebut.
Selanjutnya fraksi kerja berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja daerah khususnya dalam bidang belanja modal atau fisik dan belanja lainnya dengan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ini dan kami mendorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikan tunjangan perangkat desa khususnya tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD).
Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Persatuan menyampaikan
“pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa hal yang dianggap penting dalam menilai rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 yang telah disampaikan Bupati Pangandaran, hal ini merupakan penjabaran materi dalam hubungan dengan kebijakan pemerintahan daerah dan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi persatuan menilai materi pokok dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 sebagai planing kebijakan dan rencana pengeksekusi kebijakan - kebijakan pemerintah Tahun Anggaran 2022 mencermati hal ini sepatutnya menjadi instropeksi bersama bahwa kebijakan umum pengelolaan anggaran Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022 sudah seharusnyalah berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan.
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang.
Untuk itu pilihan terhadap penggunaan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan.
Dengan adanya hal itu maka fraksi persatuan menganggap perlu untuk memberikan beberapa pandangan terhadap beberapa aspek;
1) perlu adanya optimalisasi dan pembentukan badan usaha milik daerah kabupaten pangandaran yang dikelola secara profesional yang diharapkan mampu mendongkrak pad kabupaten pangandaran.
2) perlu adanya pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat untuk menurunkan tingkat pengangguran pada usia produktif berbentuk pelatihan, permodalan dan pemasaran produk masyarakat.
3) fraksi persatuan menilai, integrasi permanen antar lembaga di kabupaten pangandaran ini sebagai sebuah keharusan, demi pencapaian kinerja yang lebih efisien dan terukur.
Pada rapat paripurna tersebut 6 (enam) Fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran seluruhnya menyetujui dan menerima penjelasan Bupati Pangandaran dan akan dibahas pada tahap selanjutnya.