Wartapostnews.com | Kegiatan Razia Penggeledahan Rutin kamar hunian Rutan Kelas IIB Kota Agung berlangsung pada hari Jum'at, 26 Agustus 2022.
Kegiatan dilakukan Pukul 20.00 sampai pukul 21.00 WIB dilaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan Kamar Blok Hunian A1004 dan A1005.
Kepala Rutan Akhmad Sobirin menjelaskan "Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk memastikan agar tidak ada benda atau barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Rutan berupa HP Narkoba dan Senjata tajam, " Ujarnya.
"Penggeledahan dimulai dari penggeledahan badan satu-persatu tahanan dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang berada didalam kamar hunian.
"Razia penggeledahan kamar diikuti oleh , Regu Jaga Malam ,Staff Piket Malam serta Staff KPR dikoordinir oleh Ka KPR, " Sambungnya.
"Hasil razia penggeledahan kamar hunian,petugas menemukan beberapa benda barang larangan berupa :
● 4 buah Handphone
● 1 buah terminal
● 4 kabel charger casan
● 1 buah sendok
● 1 buah pemotong kuku
● 1 buah cukur Kumis
● 4 buah case hp
● 3 buah handset
● 1 buah kartu ponsel
Tidak ditemukan senjata tajam maupun barang terlarang jenis narkoba,"Sambungnya.
Kemudian Kepala Rutan Kelas llB Kota Agung Akhmad Sobirin menambahkan "Barang hasil razia penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata, Barang bukti hasil razia diamankan untuk dimusnahkan.
"Alhamdulillah Pelaksanaan razia / penggeledahan kamar hunian berjalan dengan aman, tertib dan lancar, "Tandasnya.
(HERU: Kabiro Pringsewu Lampung)