Wartapostnews.com | Tanggamus - Seorang tersangka peredaran Narkotika berinisial SU (20) berikut belasan paket sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di wilayah kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersagka ditangkap pada Jumat, 26 Agustus 2022 di Pekon Pangkul, Wonosobo atas dasar informasi masyarakat yang resah karena perbuatan tersangka.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan dengan barang bukti belasan paket sabu tersebut," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu (31/8/2022).
Kasat menjelaskan, tersangka SU merupakan warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, namun ia melakukan peredaran di wilayah Pekon Srimelati dengan maksud mengelabui petugas.
"Menurut informasi warga, dia sering melakukan transaksi di Pekon Srimelati. Kami duga untuk mengelabui polisi," jelasnya.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka SU berupa 14 paket klip berisikan sabu seberat 2.93 gram, 3 plastik klip besar bekas pakai dan 2 handphone.
"Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan badan maupun di rumah tempatnya berada saat ditangkap," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun," tandasnya. (*)
Kota Agung, 31 Agustus 2022.
Subsi Penmas Sihumas Polres Tanggamus
Kasi Humas, Iptu M. Yusuf, S.H.
Kabiro Pringsewu Lampung (HERU )