Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Waduh !!! Oknum Kepala Desa Kepergok Begituan Dengan Oknum Bidan Cantik



Wartapostnews.com | kasus perselingkuhan antara bidan dan kepala desa.

Aksi mesum keduanya menggegerkan warga Kabupaten Pringsewu Lampung.

Kini suami dari bidan dan istri pak kades tengah dipanggil sebagai saksi peristiwa perselingkuhan itu.

Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terkait adanya dugaan oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa atau Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Lampung.

Inspektur Pringsewu M Andi Purwanto membenarkan terkait adanya laporan yang masuk terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan Kepala Pekon.

Oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon (kakon) ini terjadi di wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.

“Saat ini Inspektorat Pringsewu sedang melakukan pemeriksaan khusus,” ungkap Inspektur Andi Purwanto, Senin (15/8/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Andi, pihaknya saat ini sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi.

“Berdasarkan laporan dan berita yang tersebar di media, hingga kini kami sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap para saksi,” imbuh Andi Purwanto.

Andi mengungkapakan, pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap pembuat laporan, suami bidan, istri kakon, serta semua pihak terkait.

Andi masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut selesai.

“Hasilnya belum bisa informasikan ke publik, sebab ini masih dalam proses,” ungkapnya.

Sampai saat ini, sang kepala pekon masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.

“Ya sekaang masih aktif, karena kan memang belum selesai prosesnya dan sanksi apa yang akan diberikan,” ujaranya.

Andi menyebutkan, jika dasar kasusunya belum jelas, bukti belum juga kuat, maka Kakon ini belum bisa disanksi.

“Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi,” katanya.

Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam apa bila nanti oknum tersebut terbukti bersalah.

“Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, oknum kepala pekon di Kecamatan Pringsewu diduga selingkuh dengan oknum bidan sekira bulan Juli 2022 lalu.

Atas dugaan tersebut, ratusan warga menggeruduk Balai Desa, Rabu (20/7/2022) malam.

Ketika itu dilakukan musyawarah dan diskusi.

Atas pertemuan itu, warga melaporkan kejadian itu ke kecamatan.

Kasus perselingkuhan ini, sampai saat ini masih bergulir dan dalam proses.

Respons IBI

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Pringsewu sesalkan oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa di Pringsewu, Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IBI Pringsewu, Nuryatun kepada Tribun Lampung, Sabtu (27/8/2022).

Nuryatun mengatakan, pihaknya menyesalkan kejadian oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa tersebut.

“Meskipun ini ranahnya pribadi tidak membawa instansi, namun sedikit banyak nama instansi terbawa-bawa,” katanya.

Padahal menurutnya, hal yang dilakukan oknum bidan tersebut adalah murni urusan pribadi.

“Sangat kecewa sekali ada anggota yang seperti ini, padahal kami selalu diajarkan nilai-nilai positif,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, dugaan oknum bidan yang selingkuh bukan hanya sekali ini saja.

Melainkan, sudah beberapa kali terjadi di Bumi JejamaSecancan.

“Harusnya bisa belajar dari pengalaman yang sudah-sudah,” tegasnya.

Namun, meski begitu, Nuryatun mengungkapkan, pihaknya tidak terlalu dalam ikut campur dalam kasus ini.

“Sebab sekali ini saya tegaskan, kita dari IBI tidak terlalu ikut campur dengan persoalan yang ranahnya pribadi,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku akan mengikuti dan menghargai proses yang sedang berjalan.

Selain itu, pihaknya akan memberikan arahan dan nasihat kepada oknum bidan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan itu.

“Namun tetap kita tegur dan beri arahan, di setiap ada kegiatan pasti akan kita singgung juga,” jelasnya.

Ditanya apakah akan ada sanksi kepada oknum bidan tersebut, Yuyun menjawab sampai saat ini tidak ada.

Sebab menurutnya, oknum bidan tersebut tidak melanggar kode etik.

“Kalau akan dikeluarkan atau tidak dari IBI, sampai saat ini tidak,” ujarnya.
Berita Ini Sudah Tayang Di : (NKRIPOSTl/Tribunnews)