Wartapostnews.com | Kabupaten Pangandaran | Parigi – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata didampingi oleh Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran terkait Rencana Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (1/9/2022).
Rapat dimulai pada pukul 10.15 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Agenda pertama yakni mendengarkan penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dilanjutkan dengan agenda rapat kedua yakni pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022, dan agenda rapat terakhir yaitu mendengarkan jawaban Bupati Pangandaran atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.
Dalam menyampaikan penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 bahwa perubahan APBD ini adalah solusi Pemkab Pangandaran dalam mengatasi inflasi,dinamika, serta resesi global dampak dari pandemi Covid-19.
"Perubahan APBD ini adalah solusi dan semoga dijadikan momentum kesejahteraan masyarakat pangandaran yang tentunya perubahan untuk merespon APBD yg separuhnya telah kita jalani, "ujarnya.
Sesuai peraturan menteri dalam negeri no 27 tahun 2022 kesepakatan R-APBD paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan September ini.
Bupati Jeje pun mengatakan, "dari sisi pendapatan sampai dengan pertengahan Agustus 2022 mencapai 46,25% dari target yg ditetapkan, "katanya.
Pendapatan tersebut disebabkan oleh melemahnya realisasi bantuan keuangan dari provinsi, melemahnya pendapatan asli daerah, naiknya tarif wisata pada hari raya idul Fitri yg tidak dibarengi dengan kenaikan pajak.
Rancangan perubahan RAPBD ini difokuskan kepada kegiatan sesuai dengan Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) yg telah disusun.
Bupati Jeje pun menegaskan bahwa semua pembangunan yang ada di Pangandaran harus sesuai peraturan perundang-undangan, "Upaya pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat, "tegasnya.
Setelah dilakukan penjelasan Bupati, agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi Anggota DPRD.
Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDI-P, Kerja, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan.
Pada intinya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui RAPERDA untuk dibahas pada kesempatan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022.
Sementara itu, setelah agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
"Terimakasih Kepada Anggota Dewan dari seluruh Fraksi yg telah memberikan tanggapannya. Kita terus berupaya bersama-sama dalam membangun dan mengembangkan Pangandaran, "ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pangandaran Muhammad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., 29 orang Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kepala Instansi Vertikal, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Prokopim Setda Pangandaran