Tulang Bawang.-- Warta Post News | Posisi pekerjaan hubungan masyarakat atau yang lebih di kenal sebagai Humas (public relation) merupakan suatu bagian, divisi, atau organisasi yang mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan dan bisa meningkatkan kepercayaan informasi terhadap sebuah perusahaan .
Pentingnya peran humas bagi sebuah perusahaan, sebab Humas memiliki peran dalam menciptakan nama baik perusahaan.
Tak hanya itu, peran humas juga sebagai penghubung antara perusahaan dengan publik.
Poin positip harus tercipta oleh humas sehingga akan meningkatkan citra positif perusahaan di mata publik.
Viral pemberitaan oleh puluhan media online terkait temuan lembaga DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung terhadap pekerjaan PT. INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL yang di duga keras asal - asalan dan banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga kualitas pembangunannya di kuatirkan akan rusak lebih cepat.
Terkait temuan dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung yang ikut melakukan pengawasan dan sosial kontrol, langsung melayangkan surat somasi ke-1 kepada PT.INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL pada tanggal 30 Agustus 2022 dalam batas waktu 5 hari masa kerja untuk dapat menjawab surat somasi tersebut.
Didalam surat Somasi ke-1 di paparkan juga temuan dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung yang sudah di dokumentasikan secara foto dan video.
Karena surat somasi ke-1 tidak di tanggapi maka rencananya DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan melayangkan surat Somasi ke-2.
Besarnya anggaran pekerjaan
Rp 97.800.000.000.
(sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
Waktu pelaksanaan 480 hari kalender.
Sumber dana berasal dari LOAN ADB/AIF 2021-2022.
tahun anggaran 2020.
Diduga tidak menjamin pekerjaan itu bisa baik dan benar.
Salah satu temuan yang sangat fatal dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung adalah dugaan keras pancang kayu gelam yang berjumlah 9 batang untuk setiap titiknya yang diduga asal-asalan yang berfungsi untuk alas dudukan cor irigasi gantung nanti nya.
Dikarenakan surat somasi ke-1 tidak di tanggapi yang salah satu poin permintaan dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung adalah PT. INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL secepatnya melakukan pembongkaran dan perbaikan lagi terhadap hasil kerjaannya yang di duga asal-asalan itu.
Bukan menjawab surat somasi ke-1 dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, pihak PT.INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL melalui pihak Humasnya justru diduga melontarkan bahasa pelecehan terhadap institusi kepolisian dan Brimob.
Hal ini terindikasi ucapan oleh seorang oknum "Ic" Humas PT.INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL. Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.
Yang di duga keras sudah MELECEHKAN institusi kepolisian khususnya Dirkrimsus dan institusi Brimob.
Dugaan ucapan MELECEHKAN yang di lontarkan oleh oknum "Ic" Humas PT.INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL sangat jelas terekam di handphone oleh salah satu rekan wartawan.
Ferry Saputra, Ys ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung angkat bicara, "saya sudah mendengarkan suara yang terekam dari oknum "Ic" Humas PT.INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL."
Rekaman suara dari oknum "Ic" akan kami pelajarin dulu dengan bagian bidang Hukum kami sebelum kami melaporkan secara resmi oknum "Ic" tersebut." katanya.
Lebih lanjut Fery Saputra, Ys menambahkan lagi, "saya minta oknum "Ic" tersebut bisa buktikan kalau DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung ada meminta uang kepada PT.INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL."
itu yang pertama.
Yang kedua."mungkin oknum "Ic" suka menyuap DIRKRIMSUS dan Brimob.
hal itu tidak mungkin.karena kami yakin dengan kapasitas institusi kepolisian."
"Kalau merasa kerjaan PT.INDO BANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL itu sudah benar kenapa harus gerah ketika ada lembaga dan media yang bertanya..?
terus oknum "Ic" juga berkata sanggup menurunkan panser Brimob, ini jelas kalau seorang Humas tidak ada SDM y.